krosor

Dancing Cat

Rabu, 04 Januari 2012

pasal


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1958
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang : bahwa perlu diadakan Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia;  Mengingat :  a. pasal-pasal 5 dan 144 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;  b. pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; 
MEMUTUSKAN:  Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA.

Pasal 1  Warganegaraan Republik Indonesia ialah:

 a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia;
 b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warganegara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indoaesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
 c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
meninggal dunia warganegara Republik Indonesia; 
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu
    itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya; 
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak
    mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya; 
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak
    diketahui; 
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui
    kedua orang  tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak
    mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i.  orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat     
    kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
 j. orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
    Undang-undang ini. 


Pasal 2

(1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik
Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang
mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan, itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.



Pasal 3
 (1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warganegara Republik Indonesia atau anak dari
perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warganegara Republik Indonesia, yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
 (2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan
berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
 (3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan
Menteri. 
(4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada
hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.


 
Pasal 4

 (1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam Wilayah Republik Indonesia yang ayah
atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, - juga lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada, Menteri Kehakiman, untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 
         tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
 (3)  Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan
Menteri.
 (4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada
hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman 




Pasal 5
 (1) Kewarganegaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya
keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
 (2) Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan pemohon harus: 
a.  sudah berumur 21 tahun; 
b.  lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal
    dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut, yang paling akhir atau sama sekali
     selama10 tahun tidak berturut turut;
         c.  apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat persetujuan istri (istri-istri)-nya. 
         d. cukup dapat berbahasa Indonesia, dan mempunyai sekedar pengetahuan sejarah Indonesia
             serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan vang merugikan Republik Indonesia;
        e. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani; 
        f. membayar pada kas negari uang sejumlah antara Rp. 500,-sampai Rp. 10,000,- yang
ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan,
        g. mempunyai mata pencaharian yang tetap;  h. tidak mempunyai kewarganegaraan, atau kehilangan     
            kewarganegaraan apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan
            pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau
            menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan
            negara yang bersangkutan.
            Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarganegaraan.
 (3) Permohonan untuk pewarganegaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi materai
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon; Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d. Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia memberikan bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuan tentang sejarah Indonesia.
 (4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan itu dengan
persetujuan Dewan Menteri. 
(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari   pemohon di
      hadapan Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan
       sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
      Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut:   “Saya bersumpah (berjanji);   “bahwa    
       saya melepaskan seluruhnya segala kesetiaan kepada kekuasaan asing; “bahwa saya
       mengakui dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan
       menepati kesetiaan kepadanya;
       “bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar dan hukum-hukum Republik Indonesia    
       dan akan membelanya dengan sungguh-sunggguh;
     “bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun.
(6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas, Menteri Kehakiman
mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita Negara. 
(7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal. 
(8) Jumlah tersebut  dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarganegaraan tidak
dikabulkan. 
(9) Jika permohonan pewarganegaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan
kembali. 


Pasal 6  

Kewarganegaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan Negara atau berjasa terhadap Negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuar ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.



Pasal 7

(1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia,
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinanya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
 (2) Dengan perkecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang
warganegara Republik Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya. Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dengan kehilangan itu, suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
 (3) Apabila dari salah satu keterangan tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 sudah dinyatakan, maka keterangan 
        yang lainnya tidak boleh dinyatakan.
 (4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau
       Perwakilan Negara Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu

Pasal 8  
(1) Seorang perempuan warganegara Republik Indonesia yang kawin deagan seorang asing
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
 (2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan untuk itu. 
Pasal 9  (1) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan sendirinya
berlaku terhadap istrinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia istri itu masih mempunyai kewarganegaraan lain.
 (2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku
terhadap istrinya, kecuali apabila istri itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan. 
Pasal 10  (1) Seorang perempuan dalam perkawinannya tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam
pasal 3 dan pasal 4.  (2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang istri dengan sendirinya berlaku
terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan. 
Pasal 11  (1) Seorang yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perkawinanya kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarganeggaraan itu kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
 Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinannya itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
 (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain. 
Pasal 12  (1)  Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinanya memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarganegaraan itu lagi, jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.






Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
 (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesianya menjadi tanpa kewarganegaraan. 
Pasal 13  (1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnva sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
 Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnva memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
 (2) Kewarganegaran Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang tempat tinggal yang berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
 Pasal 14
 Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
 Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
 Pasal 15
 Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya anak-anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
 Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.



Apabila ibu itu kehilangan kewarganeggaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.
 Pasal 16
 (1) Seorang anak yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah atau ibunya
kehilangan kewarganegaraan itu, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.
 Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
 (2) Keterangan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia - masih mempunyai kewarganegaraan lain. 
Pasal 17  Kewarganegaraan Indonesia hilang karena: a. memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri dengan pengertian bahwa jikalau
orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarganegaraan Republik Indonesia-nya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakan hilang;
 b. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;  c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun
dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
 d.  anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum
berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
 e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas
permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia-nya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
 f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman;  g.  tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas
suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warganegara atau jabatan dalarn dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;



h.  mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;  i. dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing,  j.  mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang, masih
berlaku;  k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri
dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Bagi warganegara Republik lndonesia, yang berumur di hawah 18 tahun kecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima tahun tersebut di atas, mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.
 Pasal 18
 Seorang yang kehilangan kewarganegraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dan 1 tahun setelah orang, itu bertempat tinggal di Indonesia. 
Pasal 19  Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu. 
Pasal 20  Barang siapa bukan warganegara Indonesia Republik Indonesia adalah orang asing. 
PERATURAN PERALIHAN  
Pasal I  Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/014/1958 telah diperlakukan sebagai warganegara Republik Indonesia, menjadi warganegara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain. 
Pasal II  Seseorang yang pada waktu Undang-undang mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warganegara Republik Indonesia termaksud dalam pasal I peraturan peralihan ini tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi. 
Pasal III  


Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warganegara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan terputus atau 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. 
Pasal IV  Seseorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia, adalah warganegara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarganegaraan lain. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarganegaraan lain. 
Pasal V  Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia-nya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk rnemperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia sudah berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4. 
Pasal VI  Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga orang itu rnasuk dalani ketentaraan itu. 
Pasal VII  Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara termaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, 
PERATURAN PENUTUP  
Pasal I  Seorang warganegara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarganegaraan lain. 
Pasal II  


Dalam pengertian kewarganegaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara. 
Pasal III  Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c, atau d. 
Pasal IV  Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia warganegara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tingggalnya untuk menetapkan apakah ia warganegara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.  Ketentuan ini tidak mengurang ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang ini. 
Pasal V  Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebahkan diperolehnya atau hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman. 
Pasal VI  Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita Negara nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal VII  Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pernerintah.  

Pasal VIII  Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c, dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Disahkan di Jakarta     pada tanggal 29 Juli 1958   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA   SOEKARNO   MENTERI KEHAKIMAN   G.A. MAENGKONI 


 Diundangkan  pada tanggal 1 Agustus 1958   MENTERI KEHAKIMAN   G.A. MAENGKOM  LEMBARAN NEGARA NO. 113 TAHUN 1958 


 MEMORI PENJELASAN
MENGENAI UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA  
UMUM  Undang-undang kewarganegaraan pada pokoknya mengatur:  I. memperoleh kewarganegaraan.  II. kehilangan kewarganegaraan.  Memperoleh kewarganegaraan.  Menurut undang-undang ini Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh: a.  karena kelahiran; b.  karena pengangkatan; c.  karena dikabulkan permohonan: d.  karena pewarganegaraan, e.  karena atau sebagai akibat dari perkawinan: f.  karena turut ayah/ibu-nya; g.  karena pernyataan;  a. Karena Kelahiran   Dalam undang-undang ini kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan dan berdasarkan kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia untuk mencegah adanya orang yang tanpa kewarganegaraan.  Bahwa keturunan dipakai sebagai suatu dasar adalah lazim. Sudah sewajarnya suatu negara menganggap seorang anak sebagai warganegaranya dimanapun ia dilahirkan, apabila orang tua anak itu warganegara dari negara itu.  Dalam pada itu tidak selalu kedua orang tua anak itu bersamaan kewarganegaraan, dan tidak selalu anak itu mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan kedua orang tuanya. Oleh karena itu, maka salah seorang dari orang tuanya itu harus didahulukan.  Dalam hal kewarganegaraan undang-undang ini menganggap selalu ada hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan ibu; hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan ayah hanya ada apabila anak itu lahir dalam atau dari perkawinan sah atau apabila anak itu diakui secara sah oleh ayahnva.  Apabila ada hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan ayah, maka ayah itulah yang menentukan kewarganegaraan anak (lihat pasal 1 sub b dan c), kecuali jika ayah itu tidak dapat menentukan kewarganegaraan anaknya karena ia tidak mempunyai kewarganegaraan atau karena kerwarganeigaraannya tidak diketahui, dalam hal mana ibunya yang menentukan (lihat pasal 1 Sub e).  Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan antara dengan ayah, maka yang menentukan kewarganegaraan anak ialah ibunya (ihat pasal 1 sub (1).  Kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai dasar untuk memperoleh kewarganegaran Republik Indoneia dalam undang-undang ini hanya dipakai untuk menghindarkan adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir di dalam wilayah Repubik Indonesia dan hanya dipakai selama perlu untuk menghindarkan itu (lihat pasal 1 sub f, g, dan h).  b. Karena pengangkatan  


 Pengangkatan anak adalah biasa di Indonesia. Sah atau tidak sahnya pengangkatan anak itu ditentukan oleh hukum mengangkat anak. Adakalanya anak yang diangkat itu anak asing, akan tetapi karena betul-betul diperlakukan sebagai anaK sendiri, tidak diketahui atau dirasakan lagi asal orang itu. Maka hendaknya kepada anak demikian itu diberikan status orang tua yang mengangkatnva.   Sebagai jaminan bahwa pengangkatan itu sungguh-sungguh pengangkatan sebagai digambarkan di atas dan supaya anak asing yang diangkat itu betul-betul masih bisa merasa warganegara Indonesia, maka pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak angkat itu hendaknya dibatasi pada anak yang masih muda sekali (lihat pasal 2).  c.  Karena permohonan  1. Ada kemungkinan seorang anak karena berlakunya suatu aturan turut kewarganegaraan ayahnya,
sedangkan sesungguhnya ia merasa lebih berdekatan dengan ibunya, yang berkewarganegaraan Republik indonesia. Hendaknya kepada anak itu diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia dianggap sudah bisa menentukan kewarganegaraannya sendiri.
 Pemberian kesempatan itu hendaknya dibatasi pada anak di luar perkawinan, karena dalarn perkawinan orang tua dan anak pada prinsipnya merupakan suatu kesatuan yang statusnya ditentukan oleh Bapaknya. Dalam pada itu karena orang yang bersangkutan sekian lamanya orang asing, maka kesempatan itu berupa suatu permohonan.
  Tentang memperoleh kewarganegaraan dengan permohonan ini, lihat pasal 3.  2. Negara yang memperkenankan orang dari luar bertempat tinggal menetap di dalam wilayahnya,
pada suatu saat selayaknya menerima keturunan dari orang luar itu dalam lingkungan kewargaannya. Sampai dimana dan dengan cara bagaimana iussoli dilakukan terhadap orang-orang yang tidak tanpa kewarganegaraan ini itulah tergantung pada keadaan negara masing-masing.
 Karena kewarganegaraan itu janganlah dipaksakan kepada orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan lain, maka pemasukan dalam lingkungan kewarganegaraan Republik Indonesia itu hendaknya datang dari keinginan orang itu sendiri.
 Karena alasan-alasan seperti di atas (no. 1) maka kesempatan yang diberikan itu berupa permohonan.
  Orang-orang yang diberi kesempatan itu, menurut undang-undang ini ialah mereka yang lahir
dari seorang penduduk atau yang kernudian menjadi penduduk, yang juga lahir di Indonnesia.   Syarat selanjutnya ialah bahwa ia tidak menjadi berkelebihan kewarganegaraan (lihat pasal 4).  d.  Karena Pewarganegaraan    Kepada seorang asing yang sungguh ingin menjadi warganegarar Republik Indonesia
hendaknya diheri kesempatan untuk melaksanakan keinginan itu. Tentu saja kepentingan Indonesia tidak boleh terganggu oleh pemberian pewarganegaraan itu. Supaya pemberian pewarganegaraan tidak bertentangan dengan maksud pemberian itu, maka diadakan syarat-syarat yang kesemuanya bersifat objectief.
   Karena pemberian kewarganegaraan itu termasuk kebijaksanaan kekuasaan executief, maka
yang memberikan pewarganegaraan itu ialah Pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.


  Tentu saja Pemerintah dalam hal pemberian pewarganegaraan itu bertanggung jawab kepada Parlemen, dan tidak boleh menyimpang dari syarat-syarat yang ditentukan.
  Tentang hal ikhwal pewarganegaraan selanjutnya dipersilahkan membaca pasal 5 yang kiranya sudah cukup jelas.
  Itu adalah pewarganegaraan biasa atas permohonan orang yang ingin menjadi warganegara Republik lndonesia.
  Ada kemungkinan bahwa guna kepentingan Indonesia sendiri perlu seorang diwarganegarakan, atau seorang asing, karena telah berjasa terhadap Republik Indonesia selayaknva diwarganegarakan. Dalam hal ini syarat-syarat yang ditentukan untuk permohonan pewarganegaraan biasa tentu saja tidak berlaku.
  Lihat Pasal 6.  e.  Karena atau sebagai akibat dari perkawinan     Undang-undang ini berpendirian bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya
mempunyai kewarganegaraan yang sama. Apabila hal itu akan menimbulkan kelebihan kewarganegaraan atau tanpa kewarganecraraan atau menghilangkan kewarganegaraan seorang yang dirasakan berat, maka azas kesatuan kewarganegaraan itu dilepaskan.
   Soal perkawinan yang juga ada hubungan dengan soal kehilangan kewarganegaraan, akan
diterangkan lebih lanjut di bawah.  f.  Karena turut ayah atau ibunya    Pada dasarnya anak yang belum dewasa turut mernperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan ayahnya atau ibunya, apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya. 
 Kedudukan anak akan ditentukan lebih lanjut di bawah.  g.  Karena pernyataan    Selain dari kepada seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara
Republik Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia lebih dulu dari satu tahun setelah perkawinannya berlangsung (pasal 7 ayat I) dan kepada orang-orang untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia yang hilang karena turut orang, lain, Undang-undang ini hanya memberi kemungkina untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan kepada orang-orang, yang berhubung dengan keadaaan peralihan dimana ada vacuum dalam peraturan kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak bisa menjadi warganegara Republik Indonesia (lihat peraturan peralihan pasal-pasal III, IV, V, VI).
 II.  Kehilangan kewarganegaraan    Selain dari akibat dari perkawinan dan turut ayah/ibu, yang akan diterangkan di bawah, hal-hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dalam undang-undang ini dicantumkan dalam pasal 17.
   Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia itu dapat disebabkan oleh karena orang yang
bersangkutan memperoleh kewarganegaraan baru dengan kemauannya sendiri atau karena ia ingin mempunyai kewarganegaraan saja sedangkan ia tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau karena perbuatan-perbuatan yang dapat menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan tidak atau kurang menghargakan kewarganegaraan Republik Indonesia.


  Dalam pada itu memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemauannya sendiri tidak selalu dengan sendirinya mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 17 huruf a). Kehilangan kewarganeggaraan Republik Indonesia membebaskan orang yang bersangkutan dari kewajiban-kewajiban warganegara, sebaliknva apabila kewarganegaraan Republik lndonesia orang itu tidak hilang, maka ia tidak bisa diperlakukan sebagai orang asing. Oleh karena itu maka hendaknya kewarganegaraan Republik Indonesia itu baru hilang kalau ada pernyataan dari Pemerintah (dalam hal ini Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri). Menteri Kehakiman menyatakan hilang itu atas kehendak sendiri atau atas permintaan orang yang bersangkutan.
  Dari orang-orang warganegara yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dicantumkan dalam pasal 17 huruf k, dapat diharapkan bantuan untuk berkala memberitahukan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya, bahwa mereka itu masih warganegara Republik Indonesia dan masih ingin terus menjadi warganegara. Bagi warganegara bertempat tinggal di luar negeri karena menjalankan dinas negara, pernyataan itu dianggap tidak perlu.
  Sanctie atas keteledoran orang-orang itu memang berat, akan tetapi sanctie itu dapat mudah dihilangkan apabila ia kembali di Indonesia (lihat pasal 18).
 Turut kewarganegaraan orang lain  1 . Perkawinan    Seperti telah diterangkan di atas undang-undang ini mengutamakan azas kesatuan
kewarganegaraan dari kedua mempelai, azas mana tidak dijalankan apabila menimbulkan kelebihan kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan, atau dirasakan berat apabila mengasingkan begitu saja seorang warganegara yang kawin dengan orang asing.
 Pada dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan itu suami.  Berhubung dengan dirasakan berat untuk mengasingkan seorang warganegara karena
perkawinannya, maka menurut undang-undang ini seorang warganegara Republik Indonesia perempuan, yang kawin dengan seorang asing, tidak kehilangan kewarganegaraannya karena perkawinan itu, kecuali apabila ia melepaskan sendiri, dan dengan melepaskan itu ia tidak akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
  Meskipun pada dasarnya kewarganegaraan suami yang menentukan, undang-undang ini memberi kesempatan juga kepada warganegara laki-laki untuk melepaskan kewarganegaraannya, karena mungkin hanya denglan jalan demikian tercapai kesatuan kewarganegaraan.
  Berhubung dengan kesempatan bagi laki-laki tersebut di atas dan berhubung dengan mencegah timbulnya berkelebihan kewarganegaraan, maka seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia, tidak selalu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
  Ia memperoleh kewarganecraraan suaminya seketika ia menyatakan keterangan untuk itu atau - apabila dalam waktu satu tahun setelah perkawinan termaksud berlangsung tidak ada pernyataan dari perempuan tersebut, atau tidak ada pernyataan keterangan yang sah dari suaminya untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya - satu tahun setelah perkawinan itu berlangsung.
  Satu dan lain dengan kekecualian, apabila perempuan itu setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain.
  (Lihat pasal 7 dan pasal 8).    Azas kesatuan kewarganegaraan dari kedua mempelai selanjutnva ternyata dalam hal
memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. (1ihat pasal 9 dan pasal 10).  2. Kedudukan anak


  Pada umumnya anak yang belum dewasa -- yaitu belum berumur 18 tahun dan belum kawin -- turut ayahnva atau turut ibunya, jika tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.  Dalam satu hal perubahan status seorang ibu berlaku buat semua anaknya; yaitu kalau ibu itu sudah janda karena suaminya meninggal dunia dan perubahan status itu disebabkan karena suatu perbuatan yang memerlukan pertimbangan sungguh-sungguh, yaitu karena pewarganegaraan.
  Karena memperoleh kewarganegaraan baru dapat dikatakan ada arti yang rieel kalau orang itu bertampat tinggal di negara yang memberikan kewarganegaraan baru itu, maka anak tersebut baru turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia berada di Indonesia.
  Berhubung dengan azas jangan membuat orang tanpa kewarganegaraan, maka anak tidak turut kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan bapak/ibunya, kalau dengan demikian ia menjadi tanpa kewarganegaraan, dan syarat berada di Indonesia bagi anak tersebut di atas, tidak berlaku apabila anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
 Tentang Kedudukan anak itu lihatlah pasal 13 dan 15, juga peraturan penutup pasal III.  3. Kembali asal    Seorang yang berubah kewarganegaraan karena kebawa oleh orang lain atau mengikuti orang
lain pada pokoknya hendaknya diberi kesempatan untuk kembali asal bilamana orang itu tidak lagi turut orang lain itu.
  Maka seorang perempuan yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena turut suaminya, pada waktunya boleh melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia itu lagi, seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena turut suami/istrinya boleh memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia lagi.
 Begitu juga halnya dengan anak yang turut ayah atau ibunya, atau anak angkat.   Azas yang menghalangi melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia, ialah kalau dengan
demikian orang yang bersangkutan menjadi tanpa kewarganegaraan.   Azas yang menghalangi seorang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali
ialah azas mencegah berkelebihan kewarganegaraan.   Tentang soal azas kembali asal ini lihatlah pasal 11, 12, 14, dan 16.  Lain-lain  a. Perhubungan hukum tersebut antara seorang dengan suatu negara tidak dinyatakan dengan istilah
yang sama arti dan isinya di masing-masing negara.  Maka dalam undang-undang ini diterangkan bahwa yang dimaksud dengan kewarganegaraan ialah
segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan (lihat peraturan penutup pasal II).
 b. Undang-undang ini tidak mengingini adanya berkelebihan kewarganegaraan, akan tetapi hal ini
dari satu pihak saja tidak bisa dicegah.  Untuk mengurangi keberatan-keberatan yang ditimbulkan karena bipatridie itu maka dalam
undang-undang ini dicantumkan ketentuan, bahwa seorang warganegara Republik Indonesia yang berada di Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarganegaraan lain (Lihat peraturan penutup pasal 1).
 c. Berhubung peraturan-peraturan yang mengenai orang asing, perlu diterangkan dalam
undang-undang ini bahwa barangsiapa bukan warganegara Republik Indonesia adalah orang asing (Lihat pasal 20).



d. Berhubung dengan keadaan di Indonesia, maka sering diperlukan pembuktian tentang kewarganegaraan. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia dimilikinya karena suatu permohonan atau pernyataan, maka dengan sendirinya orang-orang yang mengajukan permohonan atau menyatakan keterangan itu mendapatkan surat bukti, yang mungkin berlaku juga bagi istri atau anak-anaknya. Buat orang-orang yang tidak perlu mengajukan permohonan atau menyatakan keterangan perlu ditetapkan instansi mana yang boleh dan berwajib memberikan surat bukti itu. Karena surat bukti itu hanya diperlukan apabila diminta pembuktian dan supaya instansi termaksud tidak tanpa-perlu dibanjiri dengan pemintaan, maka surat bukti itu hanya dapat diminta apabila sungguh-sunggguh diperlukan.
  Pada umumnya instansi yang memberikan surat bukti itu dapat ditetapkan Pengadilan Negeri,
akan tetapi ada kemungkinan undang-undang lain atau peraturan berdasarkan undang-undang lain menghendaki instansi atau pembuktian lain. Ketentuan-ketentuan umum (Lihat peraturan penutup pasal IV).
 e. Supaya tidak ada vacuum dalam kewarganegaraan beberapa pasal dari undang-undang ini
hendakrya dilakukan surut hingga 27 Desember 1949. (Lihat peraturan penutup pasal VIII).  f. Untuk menyesuaikan keadaaan seseorang sebelum berlakunya undang-undang ini dengan
peraturan undang-undang ini, maka diadakan peraturan peralihan (pasal-pasal 1, 11, VII); demikian juga untuk mengatur sesuatu yang menurut sifatnya tidak akan terjadi lagi (Pasal-pasal III, IV, V, VI).
 B. Pasal derni Pasal  
Pasal 1  a.  Untuk menghilangkan keragu-raguan tentang siapa-siapa adalah warganegara Republik Indonesia
sesudahnya Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, maka perlu diadakan ketegasan tentang hal itu, walaupun konsiderans undang-undang ini telah menunjuk kepada pasal 144 Undang-Undang Dasar Sementara, dimana sebetulnya materie ini juga sudah dicakup.
  Dengan demikian warganegara Republik Indonesia adalah:  1. mereka yang termasuk golongan penduduk orang-orang aseli di Indonesia;    2. mereka yang termasuk golongan sub 1 yang lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di
Negeri Belanda atau di luar wilayah Kerajaan Belanda dan Republik lndonesia yang dewasa dalam 2 tahun sesudah 27-12-49 tidak memilih kebangsaan Belanda;
  3. yang lahir di luar wilayah Kerajaan Belanda dan bertempat tinggal di Suriname atau Antillen
Belanda, yang dewasa dalam 2 tahun sesudah 27-12-49 tidak memilih kebangsaan Belanda;   4.  yang lahir di wilayah Kerajaan Belanda dan bertempat tinggal di Suriname atau Antillen
Belanda yang dewasa dalam 2 tahun sesudah 27-12-49 menyatakan memilih kebangsaan Indonesia;
  5.  orang-orang dewasa keturunan Belanda yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal di
Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan sebelum 27-12-49 yang dalam waktu 2 tahun sesudah 27-12-49 menyatakan memilih kebangsaan Indonesia;
  6.  orang-orarg yang bukan termasuk kaulanegara Belanda yang sebelurn 27-12-49 telah dewasa
menjadi warganegara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 3/1946;


  7.  orang-orang asing kaulanegara Belanda bukan orang Belanda yang pada 27-12-49 telah dewasa
dan lahir di Indonesia yang dalam waktu 2 tahun sesudah 27-12-49 tidak menyatakan menolak kebangsaan Indonesia:
  8. yang termasuk sub 7 yang pada 27-12-49 telah dewasa, dan lahir di luar wilayah Indonesia dan
bertempat tinggal di wilayah Kerajaan Belanda yang dalam 2 tahun sesudah 27 12-49 menolak kebangsaan Belanda dan menyatakan memilih kebangsaan Indonesia;
  9. yang termasuk sub 7 yang pada 27-12-49 telah dewasa yang bertempat tinggal di luar wilayah
Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia dan lahir di Negeri Belanda, Suriname atau Antillen Belanda, tetapi orang tua mereka kaula negara Betanda, karena lahir di Indonesia, dalam 2 tahun sesudah 27-12-49 memilih kebangsaan Indonesia dengan menolak kebangsaan Belanda;
  10. yang termasuk sub 7 jika mereka lahir di luar wilayah Kerajaan Belanda dan Republik
Indonesia yang pada 27-1249 telah dewasa dan orang tuanya lahir di Indonesia dan dalam 2 tahun sesudah 27-12-49 memilih kebangsaan Indonesia, atau tidak menyatakan menolak kebangsaan Indonesia.
 b, c, d dan e.   Sudah selayaknya orang keturunan seorang warganegara Republik Indonesia adalah warganegara Indonesia.  Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam Bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya.  Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnva atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.  Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada; antara ayah di luar perkawinan baru ada, kalau ayahnya mengadakan hubungan hukum secara juridis.  Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan, dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka anak itu tidak turut kewarganegaraan ayahnya.  f, g dan h   Menjalankan iussoli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan. 
Pasal 2, 3 dan 4   Cukup dijelaskan dalam penjelasan Bab I sub b dan c.  
Pasal 5   Pewarganegaraan diberikan (atau tidak diberikan), atas permohonan.  Instansi yang memberikan pewarganegaraan itu ialah Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri. Persetujuan Dewan Menteri ialah untuk menjamin adanya peninjauan yang sekssama sebelum mengadakan keputusan atas permohonan pewarganegaraan.  Menteri Kehakiman mengabulkan (atau menolak) permohonan pewarganegaraan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.


 Keputusan Menteri Kehakiman itu mulai berlaku pada hari pemohon mengucapkan sumpah atau janji, akan tetapi berlaku surut hingga hari tanggal keputusan Menteri itu, sehingga mulai hari tanggal ini pemohon menjadi warganegara Republik Indonesia.  Sumpah atau janji itu harus diucapkan dalam waktu yang tertentu. Apabila waktu itu sudah lampau maka pemohon tidak diperkenankan mengucapkan sumpah atau janji lagi. Keputusan Menteri Kehakiman yang memberi pewarganegaraan itu dengan sendirinya batal.  Tentang syarat-syarat.  Ayat 2.  a. untuk mengubah status ini ialah umur 18 tahun atau perkawinan belum cukup. Untuk itu
hendaknya umur ditentukan lebih tinggi dan perkawinan sebelum itu tidak ada pengaruhnya. Begitu juga melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia karena mempunyai kewarganegaraan lain (lihat pasal 17 sub c);
 b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia sekian lamanya adalah untuk menunjukkan
bahwa pemohon sungguh-sungguh ingin berkehidupan di Indonesia, syarat ini dapat diganti dengan kelahiran dalam wilayah Republik Indonesia; 
 c. karena perubahan status ini besar artinya dan berlaku buat keluarga, maka apabila pemohon itu
orang laki-laki dalam perkawinan; hendaknya istri atau istri-istrinya memberi persetujuannya;  d. syarat cukup berbahasa Indonesia dan sekedar mengetahui sejarah Indonesia serta tidak pernah
dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia perlu dicantumkan karena kewarganegaraan Republik Indonesia hendaknya hanya dapat diberikan kepada seorang asing yang sungguh-sungguh mau menjadi orang Indonesia;
 e. cukup jelas;  f. syarat pembayaran kepada Kas Negara diadakan perbedaan menurut tinggi rendahnya
penghasilan yang nyata dari pemohon, dengan pembatasan tidak boleh melebihi penghasilan yang nyata sebulan;
 g. syarat harus mempunyai mata pencaharian yang tetap adalah untuk mencegah supaya mereka
tidak menjadi beban negara;  h. untuk menghindarkan berkelebihan kewarganegaraan. 
Pasal 6   Cukup jelas. 
Pasal 7, 8, 9 dan 10   Cukup dijelaskan dalam penjelasan tentang perkawinan.  
Pasal 11, 12   Mengatur kembali-asal bagi seorang yang perkawinannya telah terputus. Hal ini cukup dijelaskan dalam penjelasan tentang kembali-asal. 


Pasal 13, dan 15   Mengatur kedudukan anak.  Hal ini cukup dijelaskan dalam penjelasan tentang kedudukan anak. 
Pasal 14 dan 16   Mengatur kembali-asal bagi anak setelah anak itu diangkat boleh menentukan kedudukannya sendiri.  Dalam hal ini minta diperhatikan bahwa untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan umur 18 tahun, sedangkan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan umur 21 tahun.  Perkawinan sebelum itu tidak ada pengaruhnya. 
Pasal 17  Mengatur hal-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia.  a. sudah diterangkan dalam penjelasan Bab II.  b. sesuai dengan mencegah berkelebihan kewaraganegaraan; lagi pula orang yang bersangkutan
menunjukkan kurang menghargai kewarganegaraan Republik Indonesia.  c. dan d. batas umur ialah 18 tahun berlainan dengan ketentuan pasal 2. Apabila menurut
perundang-undangan orang tua yang mengangkat anak itu tidak memperoleh kewarganegaraan orang tua itu, maka anak itu hanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia, apabila ia mempunyai kewarganegaraan lain.
 e. untuk memberi kesempatan bagi orang yang berkelebihan kewarganegaraan, melepaskan
kewarganegaraan Republik Indonesianya, umur ditentukan 21 tahun.  f. sudah lazim.  g. tidak semua jabatan mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan, melainkan hanya yang diuraikan
dalam ketentuan ini.  h, i, dan j  Orang yang melakukan salah satu perbuatan itu atau memang warganegara dari negara asing itu
atau (akan) menjadi warga negara dari negara itu.  Karena berkelebihan kewarganegaraan yang diterima dengan menjalankan iussoli berdasarkan
anggapan bahwa orang yang bersangkutan mempunyai kewarganegaraan lain tidak karena kemauannya sendiri, maka apabila ternyata orang itu melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan hasratnva bertindak sebagai warganegara asing itu, maka anggapan itu tidak berarti lagi.
 k. cukup dijelaskan dalam penjelasan Bab II. 
Pasal 18   Cukup dijelaskan dalam penjelasan Bab II. 
Pasal 19


  Cukup jelas. 
Pasal 20, peraturan peralihan pasal-pasal I, II, III, IV, V1, VII, peraturan penutup

  Cukup dijelaskan dalam penjelasan tentang lain-lain.  Peraturan peralihan Pasal V   Diadakan sebagai pengecualian daro pasal 4 ayat 1 dan 2 oleh karena sudah selayaknya bahwa kepada mereka yang dalam masa di antara 27 Desember 1949 dan 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia, diberi kesempatan juga untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1647.