krosor

Dancing Cat

Selasa, 29 Agustus 2017

Ideologi dan perumusan pancasila kelas XII



Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

  1. Kesepakatan Bangsa Indonesia
Bukti-bukti bahwa Pancasila mrp hasil kesepakatan
Bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, dapat
ditinjau dari :
  • Justifikasi yuridis (UUD 1945 dan Ketetapan MPR),
  • Justifikasi Teoritis - Filsafati (Alinea Kedua, Keempat dan Pasal 29 UUD 1945),
  • Justifikasi Sosiologis – historis (nilai-nilai kedaerahan).
Pengertian Pancasila
Beberapa pengertian Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli :
  1. Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  2. Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
  3. Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
  4. Berdasarkan Terminologi, Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu :
  • Sidang Pertama, tgl 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 (dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai Dasar Negara dan Rancangan UUD).
  • Sidang Kedua, tgl 10 s.d. 17 Juli 1945.
Mr. Muhammad Yamin, pada tgl. 29 Mei 1945
menyampaikan sebagai berikut:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Mr  Soepomo, pada tgl. 31 Mei 1945 menyampaikan usulan sbb :
  1. Paham Negara Kesatuan
  2. Perhubungan Negara  dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, tgl. 1 Juni 1945 mengusulkan sbb :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI,  tgl. 22 Juni 1945, sbb :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  6. Paniti kecil bertugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang.
  7. Ketua      :  Ir. Soekarno
Anggota  :  1) Drs. Mohammad Hatta, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A. Subardjo, 4) Mr. A.A. Maramis 5) K.H. A. Kahar Moezakkir, 6) K.H.A Wachid Hasjim, 7) Abikusno Tjokrosujoso, 8) H. Agus Salim Panitia Kecil atau panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila, ditetapkan tgl 18 Agustus 1945, sbb :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No.XVIII/MPR/1988 dan Tap MPR No.III/MPR/2000).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia :
  • Sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
  • Bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.
  • Merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan berisifat imperatif (mengikat) bagi :
          Penyelenggara negara
          Lembaga kenegaraan
          Lembaga kemasyarakatan
          Warga negara Indonesia di mana pun berada, dan
          Penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa :
Merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan
bangsa dan negara agar dapat :
v  Mampu berdiri kokoh,
v  Dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh bangsa, dan
v  Tidak terombang ambing oleh keadaan apapun, termasuk dalam era global dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup, nilai-nilainya telah terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia, antara lain :
  • Kedamaian,
  • Keimanan,
  • Ketaqwaan,
  • Keadilan,
  • Kesetaraan,
  • Keselarasan,
  • Keberadaban,
  • Persatuan dan Kesatuan,
  • Mufakat,
  • Kebijaksanaan,
  • Kesejahteraan.
Pancasila sebagai ligatur bangsa
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal bond.
Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.

Pancasila sebagai jati diri bangsa
Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi (living reality), sehingga sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dlm menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
Jatidiri bangsa Indonesia bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945.
Didorong oleh tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet). 
Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang  kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan
gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka :
  1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
  2. Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
  3. Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
  4. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Perwujudan pancasila sebagai idiologi terbuka
Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai :
  1. Nilai Dasar, merupakan nilai-nilai  dasar yang  relatif tetap yang  terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Nilai Instrumental, merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang  dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Nilai Praxis, merupakan nilai-nilai yang  sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dsb).

Senin, 28 Agustus 2017

BUDAYA POLITIK



BUDAYA POLITIK
DAN
PERKEMBANGAN KEPARTAIAN DI INDONESIA

A.      Manusia sebagai insan politik
Insan politik
Kedudukan manusia dalam kehidupan bernegara adalah sebagai isan politik atau sebagi elemen pokok yang melaksanakan aktivitas2 politik (kenegaraan) baik sebagai objek maupun sebagai subjek  (aktor utama) dari suatu tujuan

Budaya politik parochial
Budaya politik ini merupakan tipe budaya politik dimana, tingkat partisipasi politik warga negaranya sangat rendah, hal ini disebabkan karena factor pendidikan, ekonomi,dan Informasi dan komunikasi. Minat warga masyarakat terhadap politik sangat rendah.
Budaya Politik  kaula (Subjek)
Budaya politik ini merupakan tipe budaya politik dimana warga masyarakatnya sudah relative maju baik social maupun ekonominya, artinya warga masyarakat sudah ada keinginannya untuk mengorientasikan dirinya terhadap politik, tetapi masih bersifat pasif.
Budaya Politik Partisipan
Budaya politik ini merupakan tipe budaya politik dimana warga masyarakatnya sudah memiliki kesadaran politik tinggi, hal ini ditandai dengan warga masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam politik.
Rusadi Kantprawira Dalam Bukunya Sistem Politik Indonesia  Ada Beberapa Ciri Budaya Politik Indonesia
  1. Adanya subbudaya yang banyak beraneka ragam
  2. Budaya politik indonesiabersifat parokial  , kaula / subjek di satu pihak dan partisipan dilain pihak
  3. Sifat ikatan primordial yang masih kuat  yang dikenali melalui indikator sentimen kedaerahan, kesukuan,dan keagamaan
  4. Kecenderungan budaya politik indonesia yang masih mengukuhi sifat paternalisme dan sifat patrimornial
  5. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi dengan pola pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.

kesimpulanya negara indonesia masih menerapkan budaya politik campuran parokial, subjek / kaula, dan partisipan. hal ini disebabkan karena melihat ciri dari masyarakat indonesia yang dikemukakan oleh rusadi kantraprawira.
negara indonesia menganut sistem politik demokrasi pancasila jadi yang sebangun,sesuai,dan selaras dengan sistem itu adalah budaya politik partisipan


PERKEMBANGAN KEPARTAIAN INDONESIA
Munculnya kepartaian di indonesia diawali dengan lahirnya perkumpulan budi utomo pada tahun 1908,Tujuan Mempersatukan Bangsa Indonesia Untuk Kemerdekaan Bersama, ya walaupun tidak bertahan lama  tapi mampu membangkitkan organisasi organisasi yang lainya oleh sebab itu pada masa itu disebut disebut, sebagai kebangkitan nasional yang di peringati pada tanggal 20 mei 1908 .
Perkembangan kepartain selanjutnya
  1. Pada masa penjajahan belanda
Pada masa belanda partai tidak dapat  hidup tentram karena apabila bersuara melawan akan dilarang dan pemimpinya di tangkap.
Partai politik yang pertama lahir di indonesia adalah indische partij yang didirikan pada tanggal 25 desember 1912
Di bandung yang di pimpin oleh 3 serangkai yaitu:
1. Dr.setyabudhi (douwes dekker)
2. Dr.cipto mangunkusumo
3. Ki hajar dewantara
Dengan tujuan adalah supaya hindia lepas dari nederland

partai yang ada hanya bertahan 8 bulan  karena para pemimpinya di buang ke:
1. kupang
2. banda
3. bangka
dan kemudian di asingkan ke nedeland
, sekembalinya ketanah air mereka mendirikan national indischi partij (nip) dalam tahun 1919 yang dipimpin oleh ki hajar dewantara dan dr setyabudhi. setelah berdirinya partai (nip) maka muncul partai politik lainya yaitu:
§  indiche social demokratische vereninging (isdv)
§  partai nasional indonesia
§  partai indonesia
§  partai indonesia raya

2. pada masa penjajahan jepang
MULA2 PERANG DAN MEMBUBARKAN PARTAI PARTA YANG TELAH ADA.DAN HANYA MENYETUJUI BERDIRINYA PARTAI POLITIK YANG BERNAMA PUSAT TENAGA RAKYAT (PUTERA) YANG DIPIMPIN 4 SERANGKAI YAITU:
  1. Ir.SUEKARNO
  2. Drs Moh Hatta
  3. Ki hajar dewantara
  4. Kiai haji mansyur
Atas perintah jepang partai ini dibubarkan pada bulan maret 1944

3.Zaman kemerdekaan

Munculnya partai bak ibarat laksana jamur di waktu hujan pada tahun 1955 pemilihan umum yang di ikuti pleh 28 partai dan organisasi politik
Banyaknya partai pada masa itu sehingga pemerintahan parlementer tidak stabil dan mulai banyak partai yang ditolak dan tidak diakui oleh pemerintah.
Dan akhirnya pemerintah menerapkan demokrasi terpimpin hingga pterjadi pergantian presiden soekarno kepada presiden soeharto.
Pada masa presiden soeharto partai yang di akui oleh pemerintah indonesia dan yang ada di persiapan pemilu tahun 1971 adalah

Kepres no 128 tahun 1961
  1. PNI
  2. NU
  3. PARTAI KHATOLIK
  4. PARTAI INDONESIA (PARTINDO)
  5. PARTAI MUDA
  6. PARTAI SARIKAT ISLAM INDONESIA (PSII)- ARUJI
  7. IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IPKI)

KEPRES NO 70 TAHUN 1961
  1. PARATI KRISTEN INDONESIA (parkindo)
  2. Partai islam perti (persatuan tabiah islamiah)

Kepres no 70 tahun 1968
1. Partai muslim indonesia (permusi)