krosor

Dancing Cat

Senin, 30 Oktober 2017

BUDAYA DEMOKRASI KELAS XI



BUDAYA DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

                Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni “demos” dan “kratos”
                demos artinya rakyat sedangkan
                kratos artinya pemerintahan
                Jadi demokrasi diartikan dengan pemerintahan rakyat atau
                pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat

PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
          G.A. Almond dan S.Verba
    Sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya serta sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu
          Rusadi Sumintapura
    Pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik
          Larry Diamond
    Keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran setiap individu dalam sistem itu


PRINSIP-PRINSIP
PEMERINTAHAN DEMOKRASI
  1. Ada pemisahan kekuasaan
  2. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
  3. Supremasi hukum
  4. Dilaksanakan pemilihan umum
  5. Ada beberapa partai politik
  6. Ada perlindungan HAM

MACAM-MACAM DEMOKRASI
a. Dilihat dari cara rakyat menyalurkan aspirasi, ada demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung
b. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu dan kelompok, ada demokrasi liberal dan demokrasi sosialis
c. Dilihat dari penekanan distribusi kekuasaan, ada demokrasi pemisahan kekuasaan
d. Dalam tataran praktik dilihat dari penekanan pertanggungjawaban pemerintah dikenal adanya demokrasi dg sistem parlementer

Demokrasi liberal
yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya, Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi
Negara-negara :
2.Amerika Serikat
3. India
4. Pakistan
5. Filipina
6. Singapura.

Demokrasi sosialis
Demokrasi Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Negara-negara :
Rusia, Kuba, Korea utara, Vietnam

PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
          Keterlibatan warga negara dalam membuat keputusan
          Persamaan
          Kebebasan atau kemerdekaan
          Supremasi hukum
          Pemilu berkala 

Rabu, 04 Oktober 2017

BAB 2 KELAS X KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



BAB 2 KELAS X
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara  kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
1. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara tersebut.
2. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara di mana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Perbedaan antara kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.

1. Penduduk dan Bukan Penduduk

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

2. Warga Negara dan Bukan Warga Negara

Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(a). Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(b). Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(c). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini  tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat
(1) dan (2).
(a). Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(b). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara  akan  mengurangi  kemerdekaan  itu.  Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
(a). Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
(b). Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
(c). Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
(d). Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Upaya mempertahankan kemerdekaan termaktub ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut.
1.     Tiap-tiap  warga  negara  berhak  dan  wajib  ikut  serta  dalam  usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik



Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a. Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
–  Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
–  Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
–  Sehat jasmani dan rohani.
–  Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
–  Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
–  Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
–  Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
–  Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
–  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
–  Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI