krosor

Dancing Cat

Jumat, 25 September 2020

Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dan juga bisa ananda baca dalam e modul  

Klik E Modul Bab 3

 

1. Suprastruktur Politik Indonesia

Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundangundangan lainnya.

 

2. Infrastruktur Politik Indonesia

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Bahkan kelompokkelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik di Indonesia. Akan tetapi, jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.

 

a) Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.

 

b) Kelompok Kepentingan (interests group), yaitu kelompok yang

mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar

tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

 

c) Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan

mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok

dan sebagainya

 

Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik

dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media

cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah serta mengedarkan informasi.

 

Lembaga Negara

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

a.       Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)

b.      Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)

c.       MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara

d.      Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 [1, 2, 3] UUD 1945)

e.       MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

 

2) Presiden

a.       Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).

b.      Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandeme

c.        Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.

 

1)      Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 [1] dan Pasal 20)

2)      Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 [2])

3)      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)

4)      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)

5)      Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

6)      Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

7)      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 [1])

8)      Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 [2])

9)      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

10)  Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)

11)  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara

d.      (Pasal 17)

12)  Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

 

3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1)      Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 [1] UUD 1945).

2)      Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).

3)      Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 [1] UUD 1945).

4)      Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A [2] UUD 1945).

5)      Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A [3] UUD 1945).

 

4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a.       BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E [1] UUD 1945).

b.      Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E [2] UUD 1945).

 

5) Mahkamah Agung (MA)

a.       MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 [2] UUD 1945).

b.      MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 [2] UUD 1945).

c.       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 [1] UUD 1945).

 

6) Mahkamah Konstitusi (MK)

a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan:

1)      Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD

2)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3)      Memutus pembubaran partai politik.

4)      Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)

5)      Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C [2] UUD 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota

diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan

presiden.

 7) Komisi Yudisial (KY)

a.       KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).

b.      KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).

8) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a.       DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

b.      DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

c.       Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).

d.      DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan daerah.

Senin, 27 Juli 2020

BAB 1 Kelas XII Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Perteuan 2
C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara

1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya
disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
  2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
  3. Sikap tidak toleran.
  4. Penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
  6. Penyalahgunaan teknologi.

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
  1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
  2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
  4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
  6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
 Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan

23. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.       Membuang sampah sembarangan
b.      Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c.       Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d.      Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e.       Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
  1.  Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
  2. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajibanwarga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada Masyarakat
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut:
  1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.