krosor

Dancing Cat

Jumat, 25 September 2020

Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dan juga bisa ananda baca dalam e modul  

Klik E Modul Bab 3

 

1. Suprastruktur Politik Indonesia

Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundangundangan lainnya.

 

2. Infrastruktur Politik Indonesia

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Bahkan kelompokkelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik di Indonesia. Akan tetapi, jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.

 

a) Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.

 

b) Kelompok Kepentingan (interests group), yaitu kelompok yang

mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar

tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

 

c) Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan

mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok

dan sebagainya

 

Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik

dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media

cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah serta mengedarkan informasi.

 

Lembaga Negara

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

a.       Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)

b.      Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)

c.       MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara

d.      Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 [1, 2, 3] UUD 1945)

e.       MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

 

2) Presiden

a.       Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).

b.      Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandeme

c.        Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.

 

1)      Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 [1] dan Pasal 20)

2)      Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 [2])

3)      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)

4)      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)

5)      Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

6)      Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

7)      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 [1])

8)      Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 [2])

9)      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

10)  Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)

11)  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara

d.      (Pasal 17)

12)  Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

 

3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1)      Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 [1] UUD 1945).

2)      Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).

3)      Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 [1] UUD 1945).

4)      Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A [2] UUD 1945).

5)      Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A [3] UUD 1945).

 

4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a.       BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E [1] UUD 1945).

b.      Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E [2] UUD 1945).

 

5) Mahkamah Agung (MA)

a.       MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 [2] UUD 1945).

b.      MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 [2] UUD 1945).

c.       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 [1] UUD 1945).

 

6) Mahkamah Konstitusi (MK)

a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan:

1)      Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD

2)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3)      Memutus pembubaran partai politik.

4)      Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)

5)      Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C [2] UUD 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota

diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan

presiden.

 7) Komisi Yudisial (KY)

a.       KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).

b.      KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).

8) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a.       DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

b.      DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

c.       Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).

d.      DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan daerah.