krosor

Dancing Cat

Senin, 11 Februari 2019

Rangkuman


Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

  1. Kesepakatan Bangsa Indonesia
Bukti-bukti bahwa Pancasila mrp hasil kesepakatan
Bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, dapat
ditinjau dari :
  • Justifikasi yuridis (UUD 1945 dan Ketetapan MPR),
  • Justifikasi Teoritis - Filsafati (Alinea Kedua, Keempat dan Pasal 29 UUD 1945),
  • Justifikasi Sosiologis – historis (nilai-nilai kedaerahan).
Pengertian Pancasila
Beberapa pengertian Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli :
  1. Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  2. Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
  3. Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
  4. Berdasarkan Terminologi, Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu :
  • Sidang Pertama, tgl 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 (dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai Dasar Negara)
  • Sidang Kedua, tgl 10 s.d. 17 Juli 1945. (Rancangan UUD).
Mr. Muhammad Yamin, pada tgl. 29 Mei 1945
menyampaikan sebagai berikut:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Mr  Soepomo, pada tgl. 31 Mei 1945 menyampaikan usulan sbb :
  1. Paham Negara Kesatuan
  2. Perhubungan Negara  dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, tgl. 1 Juni 1945 mengusulkan sbb :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI,  tgl. 22 Juni 1945, sbb :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  6. Paniti kecil bertugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang.
  7. Ketua      :  Ir. Soekarno
Anggota  :  1) Drs. Mohammad Hatta, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A. Subardjo, 4) Mr. A.A. Maramis 5) K.H. A. Kahar Moezakkir, 6) K.H.A Wachid Hasjim, 7) Abikusno Tjokrosujoso, 8) H. Agus Salim Panitia Kecil atau panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila, ditetapkan tgl 18 Agustus 1945, sbb :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No.XVIII/MPR/1988 dan Tap MPR No.III/MPR/2000).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia :
  • Sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
  • Bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.
  • Merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan berisifat imperatif (mengikat) bagi :
          Penyelenggara negara
          Lembaga kenegaraan
          Lembaga kemasyarakatan
          Warga negara Indonesia di mana pun berada, dan
          Penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa :
Merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan
bangsa dan negara agar dapat :
 Mampu berdiri kokoh,
 Dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh bangsa, dan
Tidak terombang ambing oleh keadaan apapun, termasuk dalam era global dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup, nilai-nilainya telah terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia, antara lain :
  • Kedamaian,
  • Keimanan,
  • Ketaqwaan,
  • Keadilan,
  • Kesetaraan,
  • Keselarasan,
  • Keberadaban,
  • Persatuan dan Kesatuan,
  • Mufakat,
  • Kebijaksanaan,
  • Kesejahteraan.
Pancasila sebagai ligatur bangsa
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal bond.
Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.
Pancasila sebagai jati diri bangsa
Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi (living reality), sehingga sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dlm menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
Jatidiri bangsa Indonesia bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945.
Didorong oleh tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet). 
Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang  kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan
gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka :
  1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
  2. Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
  3. Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
  4. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Perwujudan pancasila sebagai idiologi terbuka
Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai :
  1. Nilai Dasar, merupakan nilai-nilai  dasar yang  relatif tetap yang  terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Nilai Instrumental, merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang  dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Nilai Praxis, merupakan nilai-nilai yang  sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dsb).

·  Pengertian Negara Menurut Aristoteles, seorang ahli yang hid up pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
·  Pengertian Negara Menurut R. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
·  Pengertian Negara Menurut Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa adanya suatu paksaan.
·  Pengertian Negara Menurut Jean Bodin menyatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
·  Pengertian Negara Menurut George jellinek menyarakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu,
Pengerttian warga negara Sekelompok manusia yang menjadi penghuni Negara dan taat pada peraturan yang berlaku di Negara
pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.
Secara hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu;
  1. Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.
  2. Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Tujuan dari PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut.
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
3. Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan
4. Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan.
Tujuan PBB tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam perdamaian berikut ini.
1. PBB di dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2. Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di setujui sesuai dengan ketentuan piagam
3. Sengketa-sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional.
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan ketentuan piagam.
6. PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang di tetapkan oleh PBB.
7. PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.

Tujuan pembentukan ASEAN:
Deklarasi Bangkok ini menjadi tujuan ASEAN, berikut isi deklarasi Bangkok:
a.         Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b.         Mengingkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
c.         Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam biang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d.         Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi reginal dan ingternasional yang ada.
e.         Meningkatkan kerja sama untuk memajukan Pendidikan, latihan, dan penelitian di Asia Tenggara .
Alasan di bentuknya ASEAN:
a.         Persamaan kondidisi Geografis.
b.         Perbedaan dalam penguasaan IPTEK.
c.         Persamaan dalam berbagai hal.

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a.       Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b.      Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1.      Proses, cara, perbuatan memerintah.
2.      Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1.      Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2.      Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.      Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.      Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5.      Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1.      Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2.      Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3.      Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4.      Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5.      Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6.      Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.

c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:


Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI  bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
             Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a.       Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b.      Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
            Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
     Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
c.       Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
d.      Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
e.       Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
f.       Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
g.      Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
h.      Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
i.        Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
j.        Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
     Catatan:
            Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
    
     Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
1.      Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
4.      Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
5.      Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
6.      Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
7.      Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
8.      Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.      Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.      Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
 Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a.       Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b.      Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme       
d.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e.       Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f.       Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g.      Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h.      Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
1.      Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
2.      Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
3.      Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
4.      Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
1.      Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2.      Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di negara komunis
            Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
            Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
            Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
a.       Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
b.      Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
c.       Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.


Pengertian Pers
Istilah “pers” berasal dari kata persen Belanda, press Inggris, yang berarti  “menekan” yang merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan dengan menekan secara keras untuk menghasilka  karya cetak pada lembaran kertas.
Beberapa pengertian pers :
Kamus Umum Bahasa Indonesia, pers berarti :
1)  Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
2)  Alat untuk menjepit, memadatkan.
3)  Surat kabar dan majalah yang berisi berita.
4)  Orang yang bekerja di bidang peresuratkabaran.

Sekedar mengingatkan, rumusan Pasal 28 UUD 1945 merupakan satu dari sedikit pasal dalam UUD 1945 yang tidak diamandemen oleh MPR. Bunyi Pasal 28 UUD 1945 adalah sebagai berikut, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"

Jaminan kebebasan pers dinyatakan dalam konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dinyatakan pula dalam konsideran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Kegiatan tentang pers telah diatur dengan UU Pers. Undang-Undang ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967 dan UU Nomor 21 Tahun 1982.
pengertian globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena adanya pertukaran pandangan dunia, pemikiran, produk, dan berbagai aspek kebudayaan lainnya.
Secara etimologi kata globalisasi diambil dari bahasa Inggris, yaitu globalize yang berarti universal atau menyeluruh. Penambahan imbuhan “ization” pada kata Globalization artinya adalah proses mendunia. Sehingga arti globalisasi adalah proses sesuatu (informasi, pemikiran, gaya hidup, dan teknologi) yang mendunia.
Proses globalisasi dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya; teknologi internet, infrastruktur telekomunikasi dan transportasi, pertukaran pelajar, dan lain-lain. Pada umumnya globalisasi berhubungan dengan perubahan menyeluruh pada bidang ekonomi, industri, gaya hidup, dan aspek-aspek kehidupan lainnya.
Tanda-tanda Globalisasi :
Globalisasi dapat ditunjukkan dengan adanya beberapa tanda. Secara umum tanda-tanda globalisasi adalah sebagai berikut :
a. Meningkatnya aliran data lintas batas
b. Meningkatnya perdagangan global
c. Adanya desakan dari berbagai pihak untuk menyerukan keadilan Internasional
d. Meningkatnya pertukaran budaya
e. Menyebarluasnya paham multikulturalisme dan akses individu terhadap berbagai macam budaya besar
f. Meningkatnya turisme lintas negara
g. Meningatnya imigrasi
h. Berkembangnya infrastuktur telekomunikasi global
i. Berkembangnya sistem keuangan global
j. Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia
k. Meningkatnya peran organisasi-organisasi Internasional
L. Menguatnya ruang pribadi
M. Merupakan era kompetisi
N.     Naiknya itensitas hubungan antarbangsa
o.      Deteritorialisasi dan transnasionalisme

A). Dampak Positif Globalisasi :
  1. Meningkatkan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya.
  2. Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
  3. Tingkat Kehidupan yang lebih Baik.
  4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
  5. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
  6. Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia.
  7. Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi).
  8. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
  9. Berkembangnya turisme dan pariwisata.
  10. Meningkatkan pembangunan negara.


B). Dampak Negatif Globalisasi :

  1. Semakin mudahnya nilai-nilai barat masuk ke Indonesia baik melalui internet, media televisi, maupun media cetak yang banyak ditiru oleh masyarakat.
  2. Semakin lunturnya semangat gotong-royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu/ darurat, misalnya sakit,kecelakaan, atau musibah hanya ditangani oleh segelintir orang.
  3. Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
  4. Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar, Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
  5. Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
  6. Menghambat pertumbuhan sektor industri.
  7. Terjadinya sikap mementingkan diri sendiri (individualisme)
  8. Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama.
  9. Timbulnya sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat diukur berdasarkan kekayaannya.
  10. Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara