Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
- Kesepakatan Bangsa Indonesia
Bukti-bukti bahwa Pancasila mrp hasil kesepakatan
Bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, dapat
ditinjau dari :
- Justifikasi yuridis (UUD 1945 dan Ketetapan MPR),
- Justifikasi Teoritis - Filsafati (Alinea Kedua, Keempat dan Pasal 29 UUD 1945),
- Justifikasi Sosiologis – historis (nilai-nilai kedaerahan).
Pengertian
Pancasila
Beberapa pengertian Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli :
- Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
- Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
- Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
- Berdasarkan Terminologi, Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu :
- Sidang Pertama, tgl 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 (dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai Dasar Negara)
- Sidang Kedua, tgl 10 s.d. 17 Juli 1945. (Rancangan UUD).
Mr. Muhammad Yamin, pada tgl. 29 Mei 1945
menyampaikan sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat.
Mr Soepomo, pada tgl. 31 Mei 1945 menyampaikan usulan sbb :
- Paham Negara Kesatuan
- Perhubungan Negara dengan Agama
- Sistem Badan Permusyawaratan
- Sosialisasi Negara
- Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, tgl. 1 Juni 1945 mengusulkan sbb :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI, tgl. 22 Juni 1945, sbb :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Paniti kecil bertugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang.
- Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1) Drs. Mohammad Hatta, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr.
A. Subardjo, 4) Mr. A.A. Maramis 5) K.H. A. Kahar Moezakkir, 6) K.H.A Wachid
Hasjim, 7) Abikusno Tjokrosujoso, 8) H. Agus Salim Panitia Kecil atau panita 9
(sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila, ditetapkan tgl 18 Agustus 1945, sbb :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat
dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. (Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No.XVIII/MPR/1988 dan Tap MPR No.III/MPR/2000).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia :
- Sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
- Bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.
- Merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk
peraturan perundang-undangan berisifat imperatif (mengikat) bagi :
•
Penyelenggara
negara
•
Lembaga
kenegaraan
•
Lembaga
kemasyarakatan
•
Warga negara
Indonesia di mana pun berada, dan
•
Penduduk di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa :
Merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan
bangsa dan negara agar dapat :
Mampu berdiri kokoh,
Dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah
(ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) yang
dihadapi oleh bangsa, dan
Tidak terombang ambing oleh keadaan apapun,
termasuk dalam era global dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup, nilai-nilainya telah terkristalisasi
dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia, antara lain :
- Kedamaian,
- Keimanan,
- Ketaqwaan,
- Keadilan,
- Kesetaraan,
- Keselarasan,
- Keberadaban,
- Persatuan dan Kesatuan,
- Mufakat,
- Kebijaksanaan,
- Kesejahteraan.
Pancasila
sebagai ligatur bangsa
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti
sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur sebagai
“ikatan budaya” atau cultutal bond.
Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam
kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang perlu dan penting
untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.
Pancasila
sebagai jati diri bangsa
Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi (living
reality), sehingga sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam
masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai
dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi
nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dlm
menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
Jatidiri bangsa Indonesia bersifat khusus, otentik dan orisinil yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri
sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun
1945.
Didorong oleh tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya
suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas, maka akan
mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh : runtuhnya Komunisme di
Uni Soviet).
Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai
Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan
kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan
gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka :
- Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
- Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
- Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
- Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Perwujudan
pancasila sebagai idiologi terbuka
Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai :
- Nilai Dasar, merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
- Nilai Instrumental, merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
- Nilai Praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dsb).
· Pengertian Negara Menurut
Aristoteles, seorang ahli yang hid up pada zaman Yunani kuno (384-322 SM)
menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan
tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
· Pengertian Negara Menurut R.
Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
· Pengertian Negara Menurut Hans
Kelsen menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama
tanpa adanya suatu paksaan.
· Pengertian Negara Menurut Jean
Bodin menyatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang
dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
· Pengertian Negara Menurut George
jellinek menyarakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu,
Pengerttian warga negara Sekelompok manusia yang menjadi penghuni Negara dan
taat pada peraturan yang berlaku di Negara
pengertian warga negara
adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh
sebagai seorang warga negara di negara tersebut.
Secara
hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan,
pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu;
- Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.
- Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pengertian penegakan hukum itu
dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal
ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas,
penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung
didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan
perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan
perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah
“Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan
hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan
juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the
rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus
istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah
“ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam
artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang
terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”.
Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh
hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang
dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar
sebagai alat kekuasaan belaka.
Tujuan dari
PBB yang tercantum dalam pasal 1 piagam PBB adalah sebagai berikut.
1.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. Memajukan
hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak
dan penentuan nasib sendiri
3.
Menciptakan kerjasama internasional dalam menyelesaikan persoalan- persoalan
internasional di lapangan ekonomi, social dan kebudayaan
4.
Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa
dalam mencapai tujuan.
Tujuan PBB
tercantum dalam pasal 1 piagam PBB tersebut dapat di singkat “ to maintain
international peace and security”. Tujuan PBB juga bukan hanya untuk
menyelesaikan perselisihan namun juga sebagai promoting the common interest of
members in peace, security, and well being.untuk mencapai tujuan yang tercantum
dalam pasal 1, PBB menganut tujuh asas seperti tertuang dalam pasal 2 piagam
perdamaian berikut ini.
1. PBB di
dirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2. Semua
anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah
di setujui sesuai dengan ketentuan piagam
3.
Sengketa-sengketa internasional akan di selesaikan dengan cara damai sehingga
tidak membahayakan, perdamaian, keamanan, dan keadilan nasional.
4. Dalam
melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah
tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau
kemerdekaan politik Negara lain.
5. Semua
anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang di ambilberdasarkan
ketentuan piagam.
6. PBB akan
menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas
yang di tetapkan oleh PBB.
7. PBB tidak
akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap
anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan piagam.
Tujuan
pembentukan ASEAN:
Deklarasi
Bangkok ini menjadi tujuan ASEAN, berikut isi deklarasi Bangkok:
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Mengingkatkan perdamaian dan stabilitas
regional.
c. Meningkatkan kerja sama dan saling
membantu untuk kepentingan bersama dalam biang ekonomi, sosial, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi.
d. Memelihara kerja sama yang erat di
tengah-tengah organisasi reginal dan ingternasional yang ada.
e. Meningkatkan kerja sama untuk memajukan
Pendidikan, latihan, dan penelitian di Asia Tenggara .
Alasan di
bentuknya ASEAN:
a. Persamaan kondidisi Geografis.
b. Perbedaan dalam penguasaan IPTEK.
c. Persamaan dalam berbagai hal.
PENGERTIAN
PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Austin Ranney pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam
suartu negara.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan
berarti :
1. Proses, cara,
perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang
dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a. Ajaran Plato ada 5 bentuk
pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan
kehormatan.
3. Oligarki adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah bentuk
pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari
keadilan.
b. Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk
pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan
kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk
Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian
orang.
c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori
siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:
|
Keterangan
:
MONARKI
adalah
bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik
dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja) tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang,
maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam
situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan
pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum,
maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI
yang
semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi
hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI
bergeser ke OLIGARKI.
Dalam
pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat
mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser
ke DEMOKRASI.
Pemerintahan
DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan ,
KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini
berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari
pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang
dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI
bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan
demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya
memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki
Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.
Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu
sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat
C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya
dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki
konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja
sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya
revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I
tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki
Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi
raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat.
Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK
PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik
Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk
legitimasi kekuasaan.
2. Republik
Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan
oleh parlemen.
3. Republik
Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi
presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh
Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan
legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS
SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau
badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
c. Raja, ratu atau
presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
d. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri
e. Parlemen adalah
satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.
f. Eksekutif adalah
kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
g. Bila parlemen
mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka
kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
h. Dalam sistem dua
partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri
adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
i. Dalam sistem banyak
partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat
kepercayaan parlemen.
j. Bila terjadi
perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap
kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada
kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen
menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila
yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet
mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan
membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
1. Pembuatan kebijakan
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan
eksekutif.
2. Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya pengawasan
yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
4. Kekurangan sistem
pemerintahan parlementer :
5. Kedudukan
eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga
sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
6. Kabinet sewaktu-waktu
dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
7. Kabinet yang berasal
dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
8. Parlemen tempat
pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri
atau kabinet.
Prinsip-prinsip
sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1. Rangkap jabatan
karena anggota parlemen adalah para menteri.
2. Dominasi resmi
parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan
membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu
UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem
pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar
lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci
dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri
atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan
menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parleme
d. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh
merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung
jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri
tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan
legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan
sistem Presidensial :
1. Kedudukan eksekutif
stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
2. Masa jabatan
eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
3. Penyususnan program
kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
4. Legislatif buakn
tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap
pejabat eksekutif.
Kekurangan
Sistem Presidensiasl :
1. Kekuasaan eksekutif
diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan kebijakan
publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan
waktu lama.
Prinsip-perinsip
sistem pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan
karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau
kabinet.
2. Kontrol dan
keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan
diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3.
Sistem pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet
Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis
bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh
penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan
bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam
Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi
(semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni
Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan
tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni
Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4.
Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang
memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum. Referendum itu ada 3 jenis :
a.
Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat
persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
b.
Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam
waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka
dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum menghendaki
dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
c.
Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal
teknis. Biasanya rakyat kurang paham tentangmateri UU yang diminta
persetujuannya.
Pengertian
Pers
Istilah
“pers” berasal dari kata persen Belanda, press Inggris, yang
berarti “menekan” yang merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan
dengan menekan secara keras untuk menghasilka karya cetak pada lembaran
kertas.
Beberapa
pengertian pers :
Kamus Umum
Bahasa Indonesia, pers berarti :
1)
Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
2)
Alat untuk menjepit, memadatkan.
3)
Surat kabar dan majalah yang berisi berita.
4)
Orang yang bekerja di bidang peresuratkabaran.
Sekedar
mengingatkan, rumusan Pasal 28 UUD 1945 merupakan satu dari sedikit pasal dalam
UUD 1945 yang tidak diamandemen oleh MPR. Bunyi Pasal 28 UUD 1945 adalah
sebagai berikut, "Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
Jaminan kebebasan
pers dinyatakan dalam konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar 1945 yang
telah diamandemen. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Dinyatakan pula
dalam konsideran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Maka lahirlah
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Kegiatan tentang
pers telah diatur dengan UU Pers. Undang-Undang ini menggantikan UU Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 4 Tahun 1967 dan UU Nomor 21 Tahun 1982.
pengertian
globalisasi adalah proses
integrasi internasional yang terjadi karena adanya pertukaran pandangan dunia,
pemikiran, produk, dan berbagai aspek kebudayaan lainnya.
Secara etimologi
kata globalisasi diambil dari bahasa Inggris, yaitu globalize yang berarti
universal atau menyeluruh. Penambahan imbuhan “ization” pada
kata Globalization artinya adalah proses mendunia. Sehingga arti
globalisasi adalah proses sesuatu (informasi, pemikiran, gaya hidup, dan
teknologi) yang mendunia.
Proses globalisasi
dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya; teknologi internet, infrastruktur
telekomunikasi dan transportasi, pertukaran pelajar, dan lain-lain. Pada
umumnya globalisasi berhubungan dengan perubahan menyeluruh pada bidang
ekonomi, industri, gaya hidup, dan aspek-aspek kehidupan lainnya.
Tanda-tanda Globalisasi :
Globalisasi dapat ditunjukkan dengan adanya
beberapa tanda. Secara umum tanda-tanda globalisasi adalah sebagai berikut :
a. Meningkatnya aliran data lintas batas
b. Meningkatnya perdagangan global
c. Adanya desakan dari berbagai pihak untuk
menyerukan keadilan Internasional
d. Meningkatnya pertukaran budaya
e. Menyebarluasnya paham multikulturalisme dan
akses individu terhadap berbagai macam budaya besar
f. Meningkatnya turisme lintas negara
g. Meningatnya imigrasi
h. Berkembangnya infrastuktur telekomunikasi global
i. Berkembangnya sistem keuangan global
j. Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia
k. Meningkatnya peran organisasi-organisasi
Internasional
L. Menguatnya
ruang pribadi
M.
Merupakan era kompetisi
N.
Naiknya
itensitas hubungan antarbangsa
o.
Deteritorialisasi
dan transnasionalisme
A). Dampak
Positif Globalisasi :
- Meningkatkan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya.
- Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
- Tingkat Kehidupan yang lebih Baik.
- Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
- Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
- Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia.
- Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi).
- Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
- Berkembangnya turisme dan pariwisata.
- Meningkatkan pembangunan negara.
B). Dampak Negatif Globalisasi :
- Semakin mudahnya nilai-nilai barat masuk ke Indonesia baik melalui internet, media televisi, maupun media cetak yang banyak ditiru oleh masyarakat.
- Semakin lunturnya semangat gotong-royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu/ darurat, misalnya sakit,kecelakaan, atau musibah hanya ditangani oleh segelintir orang.
- Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
- Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar, Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
- Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
- Menghambat pertumbuhan sektor industri.
- Terjadinya sikap mementingkan diri sendiri (individualisme)
- Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama.
- Timbulnya sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat diukur berdasarkan kekayaannya.
- Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar