PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas : Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Austin
Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan
menegakkan hukum dalam suartu negara.
Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan
memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
negara.
BENTUK
PEMERINTAHAN KLASIK
a. Ajaran Plato
ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang
dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b. Ajaran
Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang
dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS
yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:
|
Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya
atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa
(Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi
menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser
menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah
perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan
yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser
menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi
menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga
pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki
keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat
menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI
bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama
kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan
sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang
yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka
pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara
pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan
akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN
MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau
kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap merangkap
sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam
perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa
Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena
ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat
kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689,
yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara
(simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda,
dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan
bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang
berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi
oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu
gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah
sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting
dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
c. Raja, ratu atau presiden sebagai
kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
d. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri
e. Parlemen adalah satu-satunya
lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui
pemilihan Umum.
f. Eksekutif adalah kabinet
bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
g. Bila parlemen mengeluarkan mosi
tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus
menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
h. Dalam sistem dua partai yang
ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua
partai politik pemenang pemilu.
i.
Dalam sistem banyak
partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat
kepercayaan parlemen.
j.
Bila terjadi
perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap
kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada
kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen
menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila
yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet
mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan
membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan
Parlementer :
1. Pembuatan kebijakan cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
2. Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
4. Kekurangan sistem pemerintahan
parlementer :
5. Kedudukan eksekutif/kabinet
tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
6. Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar
tergantung dukungan mayoritas parlemen.
7. Kabinet yang berasal dari partai
pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
8. Parlemen tempat pengkaderan bagi
jabatan eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2
yaitu :
1. Rangkap jabatan karena anggota
parlemen adalah para menteri.
2. Dominasi resmi parlemen sebab
merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU,
merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu UU itu
konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial,
adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan
kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan
menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan
Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri
dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap
anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada
presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung
pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif
dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
1. Kedudukan eksekutif stabil sebab
tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
2. Masa jabatan eksekutif jelas,
misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
3. Penyususnan program kabinet mudah
karena disesuaikan dengan masa jabatan.
4. Legislatif buakn tempat
kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat
eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
1. Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
3. Pembuatan kebijakan publik hasil
tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial
adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan
rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check
and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk
mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem
pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet
Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis
bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh
penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan
bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).
Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan
pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan
tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni
Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem
Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang
memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum. Referendum itu ada 3 jenis :
a.
Referendum Obligatoir
adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari
rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
b.
Referendun Fakultatif
adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya
referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka
akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
c.
Referendum Konsultatif
adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat
kurang paham tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
Perintah
TUGAS ....
(tugas
di buat dalam bentuk tertulis di buku catatan dan di persentasekan di depan
kelas/siswa) setor lebih awal sebelum jam PKn lebih baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar