Tugas Kelas XI
IPS
Ø
Bacalah sumber belajar
lain baik yang berasal dari media cetak
maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar. Tuliskan
dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.
No.
|
Nama Pakar
|
Rumusan Pengertian Hukum
|
1.
|
|
|
2.
|
|
|
3.
|
|
|
Ø
Penggolongan Hukum
Hukum mengatur
seluruh aspek kehidupan
manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia
sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup
atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum
dapat digolongkan sebagai berikut.
(Hafalkan)
1.
Berdasarkan sumbernya
1)
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2)
Hukum kebiasaan,
yaitu
hukum
yang
terletak
dalam
aturan-aturan kebiasaan.
3)
Hukum traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4)
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
2.
Berdasarkan
tempat
berlakunya
1)
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu
negara tertentu.
2)
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara- negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3)
Hukum asing, yaitu hukum yang
berlaku dalam wilayah negara lain.
4)
Hukum gereja,
yaitu kumpulan-kumpulan norma
yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
3.
Berdasarkan bentuknya
a.
Hukum tertulis,
yang dibedakan atas dua macam berikut
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun
secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga
tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana,
KUH Perdata, dan KUH Dagang.
2.Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang
meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara
sistematis, tidak lengkap,
dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya
undang-undang, peraturan pemerintah,
dan keputusan presiden.
b.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta
dipatuhi dan tidak
dibentuk menurut prosedur
formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan
masyarakat itu sendiri.
4.
Berdasarkan waktu
berlakunya
a.
Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum
yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu. Misalnya,
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
b.
Ius Constituendum (hukum
negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
5.
Berdasarkan cara
mempertahankannya
a.
Hukum material,
yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat
yang berlaku umum tentang hal-hal
yang dilarang dan dibolehkan untuk
dilakukan. Misalnya, hukum
pidana, hukum perdata,
hukum dagang, dan sebagainya.
c.
Hukum formal,
yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya,
Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Hukum Acara Perdata,
dan sebagainya.
6.
Berdasarkan sifatnya
a.
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan
mutlak. Misalnya, melakukan
pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib
dilaksanakan
b.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur
hubungan antarindividu yang baru berlaku
apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang- undang). Misalnya,
ketentuan dalam pewarisan
abintesto (pewarisan berdasarkan
undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7.
Berdasarkan wujudnya
a.
Hukum objektif,
yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara dua orang atau lebih yang berlaku
umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif
dan berlaku terhadap seorang
atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8.
Berdasarkan isinya
a.
Hukum publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu
(warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi
atas:
a)
Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b)
Hukum Tata Negara,
yaitu mengatur hubungan
antara negara dengan bagian-bagiannya.
c)
Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat
negara.
d)
Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan
antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang
internasional, dan sebagainya.
b.
Hukum privat
(sipil), yaitu hukum
yang mengatur hubungan
antara individu satu dengan individu
lain, termasuk negara sebagai pribadi.
Hukum privat terbagi atas:
a.
Hukum Perdata,
yaitu hukum yang
mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh,
hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b.
Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang
jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar