2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar
berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan
warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi
dua sebagai berikut.
A.
Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah
warga
negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir
B.
Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk.
a.
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan
bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut
asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk
yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa
B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut
asas ius soli. Karena ia keturunan
bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap
dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel
sebagai berikut.
a.
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara (naturalisasi
biasa)
b.
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan
sendirinya dianggap menjadi
warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum
tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi,
seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal
sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel aktif )
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel
pasif ).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia
dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a.
Asas ius
sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
b.
Asas ius
soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegara- an seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang- undang.
c.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi
Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa
asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada
pemerintah Indonesia. Proses permohonan
itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
a.
Naturalisasi
Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi
biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006,
sebagai berikut.
1.
Berusia 18 tahun
atau sudah kawin.
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
3.
Sehat jasmani dan rohani.
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Tidak pernah
dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana
yang dengan ancaman
pidana penjara satu tahun lebih.
6.
Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
7.
Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap.
8.
Membayar uang
kewarganegaraan ke kas negara.
b.
Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai
dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan
alasan kepentingan
negara, setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang
asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal
sebagai berikut.
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.
Tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas kemauannya sendiri, dengan
ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
4.
Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
5.
Masuk dalam dinas negara asing
atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam
dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
6.
Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut atas dasar
kemauan sendiri.
7.
Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
8.
Mempunyai paspor
atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.
Bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia
sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia,
meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
(wajib di hafal dan di salin
dalam buku catatan)
Yang setor
hafalan lebih awal di luar jam pelajaran mendaptkan nilai ++
Di kutip
dari buku PKn revisi 2016
Las Vegas: What is it, and how does it work? - Dr. Dr.
BalasHapusLas 김천 출장안마 Vegas, Nevada, United States · The Wynn casino is a luxury hotel and 광양 출장마사지 casino 제주 출장샵 complex located in 아산 출장안마 Las Vegas, Nevada, USA, on the famous 원주 출장안마 strip. · It is