UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12
TAHUN 2006
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi
manusia;
b. bahwa warga negara
merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang
memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.
bahwa UndangUndang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan
yang baru;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
Mengingat
: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
: . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA. BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan: 1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara. 3. Pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk
memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
5. Pejabat adalah orang
yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani
masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah
orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik
Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik
Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik
Indonesia hanya dapat diperoleh
berdasarkan . . .
- 3 -
berdasarkan persyaratan
yang ditentukan dalam UndangUndang ini.
BAB II WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia
adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
d. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
e. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j. anak . . .
- 4 -
j. anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan
di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara
Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan . . .
- 5 -
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan
rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar
negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
f. jika . . .
- 6 -
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan
dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan
atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Keputusan . . .
- 7 -
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan
diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden
mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif
terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis
oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi
hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat,
pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat
lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat . . .
- 8 -
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita
acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan
janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah,
lafal sumpahnya sebagai berikut: Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya
bersumpah
melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji
setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya
kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18 . . .
- 9 -
Pasal 18
(1)
Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti
sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh
kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan
nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing
yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang
bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang
bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik
Indonesia
. . .
- 10 -
Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1)
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara
asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3)
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh . . .
- 11 -
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau
tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh
Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan
tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing;
h.
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di
luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24 . . .
- 12 -
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti
program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi
seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan laki-laki warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut
hukum . . .
- 13 -
hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan perempuan warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara
asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai
akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh
instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29 . . .
- 14 -
Pasal 29
Menteri
mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara
Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan . . .
- 15 -
(3)
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan
tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah
menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan
atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama
orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena
kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan . . .
- 16 -
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk
keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau
surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas
sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan
pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan
atas nama korporasi.
(2) Korporasi . . .
- 17 -
(2) Korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1)
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan telah diproses tetapi belum selesai,
tetap diselesaikan berdasarkan UndangUndang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada
saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau
pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan
pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang . . .
- 18 -
yang telah diajukan
kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak
yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
UndangUndang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia
yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5
(lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik
Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42
diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB
VIII . . .
- 19 -
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku: a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
UndangUndang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 20 -
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
Salinan
sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang
Perundang-undangan,
Abdul Wahid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar