krosor

Dancing Cat

Sabtu, 23 Januari 2021

ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)

ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)


 

ASEAN (Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerja sama 10 (sepuluh) negara di Asia Tenggara.

ASEAN dibentuk tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand oleh lima negara pendiri, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok.

Negara-negara anggota ASEAN, berdasarkan  tanggal menjadi anggota, adalah Indonesia (8 Agustus 1967); Malaysia (8 Agustus 1967); Singapura (8 Agustus 1967); Thailand (8 Agustus 1967); Filipina (8 Agustus 1967); Brunei Darussalam (8 Januari 1984); Vietnam (28 Juli 1995); Laos (23 Juli 1997); Myanmar (23 Juli 1997); Kamboja (30 April 1999).

Adanya keinginan kuat dari para pendiri ASEAN untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan sejahtera. Hal tersebut mengemuka karena situasi di kawasan pada era 1960-an dihadapkan pada situasi rawan konflik, yaitu perebutan pengaruh ideologi negara-negara besar dan konflik antar negara di kawasan yang apabila dibiarkan dapat mengganggu stabilitas kawasan sehingga menghambat pembangunan.

 

ASEAN memiliki Prinsip yang dipegang teguh yakni :
  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
  • Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
  • Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
  • Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.
Struktur organisasi ASEAN

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/pemerintahan negara anggota.

Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) adalah pertemuan para menteri luar negeri negara anggota ASEAN yang bertindak sebagai koordinator Dewan Masyarakat ASEAN.

Dewan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community Council) adalah pertemuan para Menteri yang membidangi tiga pilar Masyarakat ASEAN, yaitu Pilar Politik-Keamanan, Pilar Ekonomi, dan Pilar Sosial-Budaya.

Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies) adalah pertemuan para menteri yang membidangi setiap sektor kerja sama ASEAN.

Pertemuan tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN Senior Officials’ Meeting) adalah pertemuan para pejabat tinggi di bawah tingkat menteri negara anggota ASEAN yang membidangi setiap sektor kerja sama ASEAN.

Sekretariat ASEAN adalah organ ASEAN yang berfungsi meningkatkan koordinasi antar badan ASEAN dan implementasi berbagai kegiatan dan proyek dalam kerangka kerja sama ASEAN. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Komite Wakil Tetap ASEAN adalah forum para Duta Besar/Wakil Tetap negara anggota ASEAN yang diakreditasikan ke ASEAN dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Sekretariat Nasional adalah pumpunan kegiatan (focal point) tingkat nasional setiap negara ASEAN yang memiliki tugas menyimpan informasi mengenai urusan ASEAN, mengoordinasikan pelaksanaan keputusan ASEAN, serta memajukan identitas dan kesadaran ASEAN.

Komisi Antarpemerintah untuk HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR) adalah Badan HAM ASEAN yang bertugas memajukan dan melindungi HAM seluruh masyarakat di ASEAN.

Sekretariat ASEAN berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 70A, Jakarta Selatan, Indonesia

Sesuai dengan persetujuan (Host Country Agreement) antara Pemerintah Indonesia dan ASEAN, Pemerintah Indonesia menyediakan tempat bagi kantor baru Sekretariat ASEAN dengan menghibahkan gedung eks Kantor Walikota Jakarta Selatan. Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan sayembara disain gedung baru Sekretariat ASEAN dan rancangan pemenang sayembara tersebut diumumkan pada tanggal 23 Desember 2015.

Sekretariat ASEAN berfungsi sebagai:

  • Penghubung antar badan dan komite di ASEAN;
  • Penghubung ASEAN dengan pihak eksternal, termasuk organisasi internasional;
  • Pendukung pelaksanaan seluruh proyek dan kegiatan ASEAN secara lebih efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar