Standar Kmpetensi :
2. Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Kompetensi Dasar :
2.1. Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2. Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani
2.3. Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama,
orde baru, dan reformasi
2.4. Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Pendahuluan
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat
dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan
demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup,
kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah
berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung
dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan
penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat
dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat
melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi
perwakilan.
PENGERTIAN
BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of
Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang
demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih
dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya,
kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara
tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana
kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat
pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk
kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.
Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus
digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar
aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia
dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan
kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk
memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas
sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat
toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk
menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak
menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut
hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan
kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk
mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan
lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah
perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran
pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara
umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di
tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial
politik
g. Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang
demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1. Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis
manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak
pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat
yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak
setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam
pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan
rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih
diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun
kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak
wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah
420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun
yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang signifikan, para
pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat
atau partai politik yang berkualitas.
4. Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu
harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang
telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka
memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang
ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih
dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan
dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam
badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan
kejujuran dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak
bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak
boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi
pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan
terlembaga.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi,
demokrasi ada 2 macam :
a. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal),
yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta
tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan
dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa
barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b. Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah
demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini
tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan
dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan
tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik
perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
1. Demokrasi Formal ( negara-negara liberal),
demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk
mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Demokrasi material (negara-negara komunis),
menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi,
kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
3. Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok),
demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang
politik, hukum.
Pengelompokan Demokrasi :
Demokrasi ada 2 macam :
1. Konstitusional a.
Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2. Komunis/Marxisme atau
Demokrasi Proletar
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar
lain :
1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan
hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak
boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum,
agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum
harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti
berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap
pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar
pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja
pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
1. Patrick, civil society atau masyarakat madani,
adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk
secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak
secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah
wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela,
keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara,
dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan
sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya,
otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan
perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan,
suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara
pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan
konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan etnis
minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat
sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran
masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak
bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga
berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang
disepakati bersama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer /
liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai
sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai
politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan
menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan
pengadilan yang bebas.
Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri
kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus
meletakkan jabatannya.
Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur
kabinet untuk menyususn kabinet baru.
Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya
pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan
pemilihan umum.
Hal-hal
negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek,
selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh
angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong
ke Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh
Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami
apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga
meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung
menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah
seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi
parlementer :
1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam
menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan
RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan
berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh
sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu
para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara
independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum
dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan
kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi,
Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum
lawan politik dari pemerintah.
2. Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan
surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak
hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan
Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional
( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh
partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis
indonesia.
5.Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan
dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah
menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan
pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat
membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka
pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan,
tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan
yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
1. Berhasilmenumpas
pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2.
Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3.
Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi
sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti
MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga
tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden
sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan
daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang
merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun
1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi
pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan
PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai
negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi
dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan
rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan lembaga ektrakonstitusional,
untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando
Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang
pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat
penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja
lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi
berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya
penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
4. Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi
22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR
ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak
100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31
tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih
dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan
permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan
melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan
itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1. DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta
pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah
550 kursi
b. Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili
di ibukota negara RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi
yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari
setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota
DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD
diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi
berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 rang.
b. Keanggotaan DPRD
diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
c. Anggota DPRD provinsi
berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota
partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD
Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya
diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD
Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan
Pemilu Sebelum dengan sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah
2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem
Pemilihan
|
Proporsional
denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional
dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama
calon di bawah gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah
pemilihan
|
Didasarkan
pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1.
Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah tersebut
2.
daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah
kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta
Pemilu
|
Partai
politik
|
Partai
politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat
partai politik peserta pemilu
|
Memiliki
pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada
di provinsi
|
1. memiliki
pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada
diprvinsi tersebut.
2.
memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing
kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan
sebagai pesertapemilu
|
Tidak
ada
|
1.
didukung minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan
minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2.
Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah
kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia
penyelenggara
|
Dipusat
dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia
sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan
daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan
umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan, independen
dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat
calon legislatif
|
Surat
keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon punya pengalaman
setaraf dengan SMA
|
Harus
memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan
peremuan
|
Tidak
ada
|
Nominasi
caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan
perolehan kursi
|
Dulu
ada stambus accord
|
Menggunakansistem
bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan
hukum
|
Tidak
ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan
pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN
BUDAYA DEMOKRASI
Di
Lingkungan keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah.
Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga
untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga
adalah :
1.
Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
2.
Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3.
Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4.
Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di
lingkungan semkolah :
1.menyusun
tata tertib bersama
2.
Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua
OSIS, ketua kelas
Di
Lingkungan Masyarakat :
1.
Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah
dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan
lingkungan.
Di
Lingkungan Negara :
1.
Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui
wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3. Melaskukan
engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media massa.
TAHANK'S YA PAK INFONYA...
BalasHapusOH YA JAGN LUPA VISIT MY BLOG.....