SYSTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Standar
Kompetensi :
2.
Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan.
Kompetensi
Dasar :
2.1.
Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara.
2.2.
Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara indonesia.
2.3.
Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan sistem pemerintahan yang berlaku
di Indonesia dengan negrara lain.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas : Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c. Mmenurut Utrecht ada
3 pengertian :
1. Pemerintahan
adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2.
Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki
kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3.
Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e. Menurut Offe
Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang,
bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan
undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan
dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman
Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan
dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g. Menurut Austin Ranney
pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan
hukum dalam suartu negara.
h. Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses,
cara, perbuatan memerintah.
2. Segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a. Ajaran Plato ada
5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan
pikiran keadilan.
2. Timokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran
(sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b. Ajaran Aristoteles
ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan
umum.
2. Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk
kepentingan umum.
4. Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi
kepentingan kelompoknya.
5. Politeia
adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan
umum.
6. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi
kepentinagn sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus
Polybios, yang dapat digambarkan sbb:
Keterangan :
MONARKI adalah
bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik
dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja) tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan
sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah
perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan
yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser
menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang
semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi
hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI
bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI
yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk
memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan
rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang
awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan
hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke
pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI
ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang
pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI
kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS
antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab
dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut
adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu,
syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap
merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan
dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di
masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah
aku).
2. Monarki Konstitusional
adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki
konstitusional ada 2 cara :
a. Datang
dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak
octroi.
b. Karena
adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of
Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer
adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara
(simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda,
dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen
kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional,
presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang
dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat
diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna
parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri
atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.
Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan
pemerintahan.
b.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.
Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.
d.
Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila
parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.
Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai
perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam
sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan
mendapat kepercayaan parlemen.
h.
Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara
menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada
kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen
menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila
yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan
madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet
baru.
Kelebihan
sistem pemerintahan Parlementer :
·
Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
·
Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas
parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan
mayoritas parlemen.
·
Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat
menguasai parlemen.
·
Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.
Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan
Parlementer ada 2 yaitu :
1. Rangkap jabatan karena
anggota parlemen adalah para menteri.
2. Dominasi resmi parlemen
sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU,
merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu UU itu
konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan
Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara
melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam
pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri
dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parleme
d. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh
merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab
kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri
tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan
legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
·
Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada
legislatif atau parlemen.
·
Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun
atau 6 tahun.
·
Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan
dengan masa jabatan.
·
Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota
parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara
eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan
presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan
rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check
and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk
mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di negara
komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet
Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.
Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR)
sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan bangsa-bangsa dan suku
bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat). Siviet tertinggi (STU)
memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan
lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan
tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni
Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang
memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum. Referendum itu ada 3 jenis :
·
Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus
lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu
diberlakukan.
·
Referendun Fakultatif adalah referendunm yang
dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah
orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum. Apabila hasil
referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi
sebaliknya.
·
Referendum Konsultatif adalah referendum yang
menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang paham
tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA
SERIKAT
Ø Amerika
serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari
50 negara bagian.
Ø Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang
didasarkan pada sistem check and balances.
Ø Kekuasaan
eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø Kekuasan
legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua
kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).
Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari
negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota
senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan
merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan
2 tahun.
Ø Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Ø Menganut
sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
Ø Pemilihan
umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
Ø Inggris
adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales,
irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø Kekuasan
pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø Raja
adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Ø Parlemen
terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords
(majelis Tinggi). Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana
anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik. Majelis Tinggi
adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
Ø Adanya
oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
Ø Menganut
sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT
CINA
Ø Bentuk
negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Ø Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
Ø Kepala
negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Ø Menggunakan
sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
Ø Lembaga
negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
Ø Kekuasaan
yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah
pimpinan mahkamah agung Cina.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan
negara kita adalah sistem presidensial. Negara kita menganut presidensial
dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
Ø Pasal
4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang dasar.
Ø Pasal
17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
Ø Pasal
17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Ø Pasal
17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ø Pasal
17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur
undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
Ø Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.
Ø Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Ø Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Ø Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
Ø Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui
pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4
orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
Ø Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP
KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
pasal 5 ayat
1 dan 2 )
3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
pasal 2
Ayat 1). Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3
UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945,
(jiwa
Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam
pasal
4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19
sampai pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab
Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
ayat 2
Dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2 UUD
45).
10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan pasal
24 C).
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi
ekonomi.
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM
AMANDEMEN UUD 1945
STRUKTUR
KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Negara Republik Indonesia (presidensial)
|
Negara-Negara lain
|
Ø Bentuk negara adalah kesatuan
dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
Ø Bentuk pemerintahan adalah republik
dengan sistem presidensial.
Ø Pemegang kekuasaan eksekutif adalah
presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
Ø Parlemen pemegang kekuasaan
Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus
anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem
proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu
yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi
dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
Ø Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
|
1. Prancis : (bukan
parlementer resmi)
Ø Presiden kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat.
Ø Kepala negara adalah presiden
dengan masa jabatan 7 tahun.
Ø Presiden dapat bertindak dimasa
darurat untuk menyelesaikan krisis.
Ø Bila terjadi pertentangan antara
kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
Ø Jika suatu UU telah disetujui
legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui
referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
Ø Mosi dan interplasi dipersukar
harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris :
(Parlementer)
Ø Kepala negara adalah raja, ratu
sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
Ø UU dalam penyekenggaraan negara
berrsifat konvensi.
Ø Kekuasaan pemerintah ada di tangan
Perdana Menteri.
Ø Kabinet yang tidak memperoleh
kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
Ø Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat
mengadakan pemilu.
Ø Hanya ada 2partai besar yaitu
konservatif dan partai buruh.
India :
(Parlementer)
Ø Badan eksekutif adalah presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Ø Presiden dipolih oleh lembaga legislatif
baik dipusat maupoun didaerah.
Ø Pemerintah dapat menyatakan keadaan
darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak
mengganggu usaha pembangunan.
Amerika serikat
: (presidensial)
Ø Badan eksekutif adalah presiden
bersama para menteri.
Ø Masa jabatan presiden 4 tahun dan
maksimal 2 periode.
Ø Presiden terpisah dari legislatif
atau kongres.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan
kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
Ø Mayoritas UU disiapkan pemerintah
dan diajukan ke kongres.
Ø Presiden punya wewenang untuk
membatalkan atau memveto rancangan UU.
Ø Veto presiden batal bila ditentang
leh 2/3 anggota kongres.
Ø Check
and balances, presiden boleh memilih
menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk
mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan
: (parlementer kabinet)
Ø Badan eksekutif adalah presiden dan
menterinya yang beragama islam.
Ø Perdana menteri adalah pembantunya
tidak boleh merangkap anggota legislatif.
Ø Presiden punya wewenang memveto
RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
Ø Presiden berwenang membubarkan
badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4
bulan dan mengadakan pemilu baru.
Ø Dalam keadaan darurat reiden dapat
mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
|
SIATEM CHECK AND BALANCES DALAM UUD 1945
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
-MPR memberhentikan Presiden dan
wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak
angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak
perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada
presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan
tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
|
-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim
konstitusi.
|
-Mahkamah Agung berhak mereview
peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan
apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak
mereview undang-undang.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar