HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
(HAM)
DEFINISI
:
- Hak yg melekat pd diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tdk dpt hidup layak sbg manusia
- Hak yg dimiliki manusia yg telah diperoleh dan dibawa nya bersamaan dg kelahirannya, atau kehadirannya di dlm kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001).
SIFAT
- Universal (umum) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, jenis kelamin.
Dasar : bahwa manusia harus memperoleh
kesempatan untuk berkembang sesuai dg bakat dan cita citanya (Meriam Budiardjo,
1994)
- Supralegal : tdk tergantung kepada adanya suatu negara atau undang undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia, bukan karena kemurahan atau pemberian negara, melainkan karena berasal dari sumber yg lebih tinggi.
Disebut HAM karena melekat pd
eksistensi manusia, yg bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan
Makna
dan Hakekat HAM bagi Bangsa Indonesia :
- Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945
® Deklarasi HAM : kebebasan
dan kemerdekaan adl hak segala
bangsa
- Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
® Pancasila : Kemanusiaan
yg adil dan beradab
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok Kaidah
Fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia
® Pemahaman bangsa
Indonesia terhadap HAM
- UUD 1945
® Hak individu,
sosial, ekonomi dan politik : hak utk
memperoleh pengajaran,
kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat,
persamaan warga negara di depan hukum
KELAHIRAN
HAM
l HAM ® PBB (Eleanor Roosevelt), 10 Des. 1948
resmi diterima PBB sbg : Universal Declaration of Human Rights memuat
30 pasal ® hak sipil, politik, ekonomi,
sosial dan kebudayaan
l Awalnya deklarasi
ini hanya mengikat secara formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak 1957
dilengkapi 3 perjanjian :
1. International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights.
2. International Covenant on
Civil and Political Righats
3. Optional Protocols to the
International Covenant on Civil and
Political Rights.
Diterima PBB pada 16 Desember
1966 dan anggota PBB dipersilahkan meratifikasinya
l Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
l a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
l Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
l
l Contohnya :
l Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan
pendapat.
l Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan
memeluk atau memilih agama.
l Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan
berpindah-pindah tempat.
l Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan
aktif dalam organisasi tersebut.
l b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
l Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli
dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
l
l Contohnya :
l Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
l Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan
dan melakukan perjanjian Kontrak
l Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki
sesuatu
l Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki
pekerjaan yang layak.
l Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan
transaksi
l Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
l c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
l Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan
sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau
Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
l
l Contohnya :
l Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan
contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
l Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan
contohnya pemilihan bupati atau presiden
l Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
l Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
l Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi
pada bidang politik
l Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau
pendapat yang berupa usulan petisi.
l d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
l Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan
perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
l
l Contohnya :
l Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
l Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum
pada peradilan.
l Hak yang sama dalam proses hukum
l Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
l e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture
Rights)
l Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut
dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan sebagainya.
l
l Contohnya :
l Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
l Hak untuk mendapat pelajaran
l Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
l Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
l Hak untuk mengembangkan Hobi
l Hak untuk berkreasi
l f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
l
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
l
l Contohnya :
l Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
l Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
l Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam
berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan
l 10 tahun kemudian
perjanjian itu dpt diberlakukan sebab pd 1976 baru 35 negara yg
meratifikasinya. Bahkan negara yg merasa dirinya Champion dlm HAM seperti USA
dan Inggris hingga awal dekade 1990 belum meratifikasi covenant tersebut
l Secara eksplisit
bagian covenant berisi :
Hak Sipil dan Politik
Pasal 6 : Right to life
Pasal 9 : Right to liberty ans
security and person
Pasal 14 : Right to equality the
court and tribunals
Pasal 18 : Right to freedom of
thought conscience and relegion
Pasal
19 ; Right to hole opinion without interference
Pasal 21 : Right to peaceful
assembly
Pasal 22 : Right to freedom of
association
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Pasal 6 : Right to work
Pasal 8 : Right to form trade
unions
Pasal 9 : Right to social
security
Pasal 11 : Right to adequate
standard of living for himself and his family,
including adequate food,
clothing and housing
Pasal 13 : Right to education
l Universal
Declaration of Human Rights menyatakan setiap orang mempunyai :
1. Hak untuk hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan
badan
3. Hak utk diakui kepribadiaanya
menurut hukum
4. Hak utk memperoleh perlakuan
yg sama dg org lain menurut hukum
5. Hak utk mendapat jaminan
hukum dlm perkara pidana seperti diperiksa
di muka umum, dianggap tdk bersalah
kecuali ada bukti yg sah
6. Hak utk masuk dan keluar wilayah suatu negara
7. Hak utk mendapat hak milik
atas nama benda
8. Hak utk bebes mengutarakan
pikiran dan perasaan
9. Hak utk bebas memeluk agama
serta mempunyai dan mengeluarkan
pendapat
10. Hak utk berapat dan
berkumpul
11. Hak utk mendapatkan jaminan
sosial
12. Hak utk mendapat pekerjaan
13. Hak utk berdagang
14. Hak utk mendapatkan
pendidikan
15. Hak utk turut serta dlm
gerakan kebudayaan dlm masyarakat
16. Hak utk menikmati kesenian
dan turut serta dlm kemajuan keilmuan
PELAKSANAAN
HAM
Dalam
arti :
- Pragmatis : banyak dipengaruhi oleh “muatan local” atau kepentingan subyektif bangsa tersebut. Misal “demi keamanan dan ketentraman”, “demi pembangunan” penguasa dg mudahnya mengabaikan prinsip HAM/Demokrasi
- Ideal : Negara tdk dibenarkan mencampuri hak asasi manusia setiap warga negara, apalagi menindasnya atau menghilangkannya
l Indonesia ® berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus berdasarkan
prinsip :
Hak sipil, politik, ekonomi,
sosial budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yg tdk dpt
dipisahkan, baik dlm penerapan, pemantauan maupun pelaksanaannya (Hassan
Wirajuda, 2005)
l Pasal 1 (3), Pasal
55 dan 56 Piagam PBB : upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui suatu kerjasama internasional yg berdasarkan pd prinsip saling
menghormati, kesederajatan dan hubungan antar negara serta hukum internasional
yg berlaku
l Program Penegakan
Hukum dan HAM ®PP No. 7 tahun 2005
Pemberantasan korupsi, anti
terorisme, pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, dan oleh
sebab itu, penegakkan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas,
tdk diskriminatif dan konsisten.
l Pencapaian
Indonesia dalam pemajuan dan Perlindungan HAM, 1991-2004 (Hasan Wirajuda, 2005) :
1. Rekomendasi pembentukan
Komisi Nasional (KOMNAS) HAM pd 7
Juni
1993 dg Keppres No. 50/1993
2. UU No. 39 tahun 1999 ® memperkuat dasar
hukum pemebentukan
KOMNAS HAM
3. Komisi anti kekerasan
terhadap perempuan tahun 1998 dg Keppres No.
181 tahun 1998.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun
2003 dg Keppres No. 77 tahun
2003
4. RAN HAM (rencana aksi
nasional HAM) ® tahun 1998-2003
5. RAN HAM 1998-2003 resmi
dicanangkan Presiden Habibie pd 25 Juni
1998 dg Keppres No. 129 th 1998 dan
direvisi dg Keprres No 61/2003
Program :
1. Ratifikasi
perangkat internasional HAM
2. Diseminasi
dan pendidikan HAM
3. Pelaksanaan
penanganan masalah prioritas dalam bidang HAM
4. Pelaksanaan
isi dan ketentuan berbagai perangkat internasional
HAM yg telah diratifikasi
Indonesia
6. RAN HAM 2004-2009 dg Keppres
No. 44 tahun 2004 yg memuat Road
Map pemajuan dan perlindungan HAM
7. Bidang Legislasi Nasional,
Indonesia telah memiliki :
UU No. 39/1999 ® HAM
UU No. 26/2000 ® Pengadilan HAM
UU No. 23/2002 ® Pengesahan RUU
Perlindungan anak
8. UU yg melindungi isu tematis
HAM :
UU No. 26/2002 ® Perlindungan anak
UU No. 20/2003 ® Sistem pendidikan
nasional
9. Indonesia telah meratifikasi
4 dari 7 instrumen pokok HAM internasional
a. UU No. 7/1984
® Konvesi penghapusan diskriminasi terhadap
perempuan
b. Keppres No.
36/1990 ® Konvesi hak anak
c. UU No. 5/1988
® konvesi menentang penyksaan dan perlakuan
atau penghukuman yg kejam
d. UU No.
29/1999 ® Konvesi pengahapusan segala
bentuk
diskriminasi Rasial
10. Pemerintah menyampaikan amanat presiden kpd
DPR agar DPR
membahas dan mengesahkan RUU
Ratifikasi
11. Pemerintah meratifikasi 8
konvesi dasar ILO (International Labor
Organization)
a. Konvesi No.
29/1930 ® Kerja paksa ® diratifikasi pemerintah
Belanda pd tgl 31 Maret 1933
b. Konvesi No.
98/1949 ® hak berorganisasi dan
berunding kolektif ®
diratifikasi dg UU No.
18/1956
c. Konvesi No.
100/1951 ® Pengupahan seimbang ® diratifikasi dg
UU No. 80/1957
d. Konvesi no.
87 ® diratifikasi dg Keppres No.
83 tgl 5 Juni 1998
e. Konvesi No.
105 ® diratifikasi dg UU No.
19/1999
f. Konvesi 138 ® diratifikasi dg UU No. 20/ 1999
g. Konvesi 111 ® diratifikasi dg UU No. 21/1999
h. Th. 2000
Indonesia meratifikasi konvensi No. 128 ® pelarangan
dan tindakan segera
penghapusan bentuk terburuk kerja anak
12. Dalam upaya adminitratif
® Pemisahan POLRI
dari TNI
® Reformasi di tubuh
TNI-POLRI
® Penyatuan sistem
dan adminitrasi peradilan dalam satu atap di
bawah kewenangan Mahkamah
Agung
13. Indonesia telah
menandatangani Protokol tambahan Konvesni Hak
Anak mengenai perdagangan,
prostitusi dan pornografi anak serta
keterlibatan anak dlm konflik
bersenjata, dan protokol tambahan
penghapusan diskriminasi terhadap
perempuan
14. Pemerintah telah
menandatangani Konvesi Internasional tentang
perlindungan hak semua pekerja
migran beserta anggota keluarga
KERJASAMA
INTERNASIONAL DALAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM
1.
Bilateral ® Indonesia VS Norwegia ® mengenai HAM ®2004
® Indonesia VS Kanada ® mengenai HAM ® 2004
2.
Regional ® Lokakarya mekanisme HAM ASEAN
® 2004
® Menyiapkan Piagam ASEAN
3.
Peningkatan kerjasama Komnas HAM Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina ® Mewujudkan ASEAN Security Community dan mekanisme HAM ASEAN
4.
Internasional ® Indonesia ketua KHAM
5.
Sidang PBB mengenai HAM ® Indonesia menolak
segala bentuk resolusi yg ditujukan pd negara tertentu
PROGRAM
PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM
- Perlindungan Perempuan : Keadilan dan Kesetaraan Gender
* UUD 1945 pasal 27 ® persamaan hak
antara laki dg perempuan
* UU No. 7/1984 ® Antidiskriminasi ® hak perempuan bagian dari HAM
* UU No 39/1999 ® Hak asasi manusia
* UU No. 68/1958 ® Hak politik perempuan
* UU tentang Pemilu, Parpol, Susunan Kedudukan
MPR, DPR, DPRD ®
memungkinkan wanita mempengaruhi
kebijakan pemerintah
* TAP MPR 1999 ® Keadilan dan
kesetaraan gender dlm kaitanya dg
pemberdayaan perempuan telah menjadi kebijakan
nasional
* dsb
- Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
* RAN Penghapusan trafficking
perempuan dan anak 2003-2007 ®
implementasi Konvensi PBB tentang
Kejahatan Terorganisir antar Negara
Faktor terjadinya trafficking ;
1. Kemiskinan
2. Rendahnya kesadaran akan
persoalan trafficking
3. Lemahnya penegakkan hukum
bagi trafficker
4. Lemahnya pemahaman kelurga
dan masyarakat tentang tanggung jawab
dalam pemenuhan hak asasi
perempuan
5. Sistem informasi yg lemah
3.
Perlindungan Hak Anak
Legislatif : UU No. 32/2002 ® perlindungan anak
UU No. 20/2003 ® Sistem pendidikan nasional
Administratif : Keppres No. 59/2002 ® Rencana aksi
nasional
penghapusan bentuk pekerjaan
terburuk anak
Keppres
N0. 87/2002 ® RAN Penghapusan eksploitasi
seksual komersial anak (PESKA)
Keppres
No. 88/2002 ® RAN Penghapusan perdagangan
perempuan dan anak (P3A)
Keppres
No. 77/2003 ® Komisi Perlindungan Anak
Indo.
UU
No. 32/2002 ® Perlindungan anak (PA)
UU
No. 1/2000 ® Ratifikasi ILO tentang
pekerja anak
4.
Perlindungan Pekerja
Konvesi ILO No. 29/1930 ®Kerja Paksa ® Diratifikasi
Pemerintah Hindia Belanda pada 31 Maret 1933 dg Ned. Stbl No. 26 Jo Ned Stbl
No. 261,1933
Konvesi ILO No. 98/1949 ® Hak berorganisasi dan berunding kolektif ® diratifikasi UU
No. 18/1956
Konvesi ILO No. 100/1951 ® Pengupahan seimbang ® Diratifikasi UU
No.80/1957
dsb
PERMASALAHAN
INDONESIA DALAM PENGHORMATAN, PENGAKUAN, PENEGAKKAN HUKUM DAN HAM
- Penegakkan hukum di Indonesia masih belum dirasakan optimal oleh masyarakat ® sampai 2004 baru 3 dari 9 kasus pelanggaran HAM berat yg sudah mencapai proses pemeriksaan di pengadilan
- Masih ada peraturan perundang-undangan yg belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM
- Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi.
4. Terjadinya konflik dalam masyarakat seperti
Aceh, Ambon, Papua dan Poso ® pemenuhan hak
sipil dan politik terganggu
- Adanya Terorisme ® rasa tdk aman di masyarakat
- Adanya Globalisasi ® muncul kejahatan transnasional
Hasan Wirayuda (2005) Permasalahan HAM yg
menjadi sorotan dunia :
- Situasi HAM di Papua ® di Kab. Puncak Jaya, Pembunuhan di Wamena, Waisor dan Abepura
® Implementasi UU
OtonomI Khusus Papua
- Situasi di Aceh, Papua dan Peradilan ad-hoc TIM TIM
- Kebebasan Pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar