Kedudukan Pancasila Bagi
Bangsa Indonesia
- Kesepakatan Bangsa Indonesia
Bukti-bukti bahwa
Pancasila mrp hasil kesepakatan
Bangsa Indonesia
dengan legalitas yang kuat, dapat
ditinjau dari :
- Justifikasi yuridis (UUD 1945 dan Ketetapan MPR),
- Justifikasi Teoritis - Filsafati (Alinea Kedua, Keempat dan Pasal 29 UUD 1945),
- Justifikasi Sosiologis – historis (nilai-nilai kedaerahan).
Pengertian
Pancasila
Beberapa pengertian
Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli :
- Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
- Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
- Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
- Berdasarkan Terminologi, Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.
Proses Perumusan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI telah
mengadakan sidang 2 kali, yaitu :
- Sidang Pertama, tgl 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 (dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai Dasar Negara dan Rancangan UUD).
- Sidang Kedua, tgl 10 s.d. 17 Juli 1945.
Mr. Muhammad Yamin,
pada tgl. 29 Mei 1945
menyampaikan
sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat.
Mr Soepomo, pada tgl. 31 Mei 1945 menyampaikan
usulan sbb :
- Paham Negara Kesatuan
- Perhubungan Negara dengan Agama
- Sistem Badan Permusyawaratan
- Sosialisasi Negara
- Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, tgl.
1 Juni 1945 mengusulkan sbb :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada
sidang PPKI, tgl. 22 Juni 1945, sbb :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Paniti kecil bertugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang.
- Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1)
Drs. Mohammad Hatta, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A. Subardjo, 4) Mr. A.A.
Maramis 5) K.H. A. Kahar Moezakkir, 6) K.H.A Wachid Hasjim, 7) Abikusno
Tjokrosujoso, 8) H. Agus Salim Panitia Kecil atau
panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta
Charter).
Rumusan Akhir
Pancasila, ditetapkan tgl 18 Agustus 1945, sbb :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia
bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, jo Tap
MPR No.XVIII/MPR/1988 dan Tap MPR No.III/MPR/2000).
Kedudukan Pancasila
Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia :
- Sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
- Bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.
- Merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan
perundang-undangan berisifat imperatif (mengikat) bagi :
•
Penyelenggara
negara
•
Lembaga
kenegaraan
•
Lembaga
kemasyarakatan
•
Warga
negara Indonesia di mana pun berada, dan
•
Penduduk
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa :
Merupakan pedoman
dan pegangan dalam pembangunan
bangsa dan negara
agar dapat :
v
Mampu
berdiri kokoh,
v
Dapat
mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh
bangsa, dan
v
Tidak
terombang ambing oleh keadaan apapun, termasuk dalam era global dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan
hidup, nilai-nilainya telah terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat
Indonesia, antara lain :
- Kedamaian,
- Keimanan,
- Ketaqwaan,
- Keadilan,
- Kesetaraan,
- Keselarasan,
- Keberadaban,
- Persatuan dan Kesatuan,
- Mufakat,
- Kebijaksanaan,
- Kesejahteraan.
Pancasila
sebagai ligatur bangsa
Kata “ligatur”
berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang
mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur sebagai “ikatan
budaya” atau cultutal bond.
Jadi, ligatur
merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan
masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang perlu dan penting untuk menjaga
keutuhan dan kesatuan masyarakat.
Pancasila
sebagai jati diri bangsa
Pancasila merupakan
prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi (living reality), sehingga
sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa
adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi
kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat
menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai
landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dlm menghadapi segala
permasalahan menuju cita-citanya.
Jatidiri bangsa
Indonesia bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain.
Gagasan Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Secara formal
ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat
ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945.
Didorong oleh
tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila
tidak memiliki dimensi fleksibelitas, maka akan mengalami kesulitan
bahkan mungkin kehancuran (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
Pancasila
senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh
berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan
nyata yang kita hadapi dalam setiap
kurun waktu.
Beberapa hal yang
harus diperhatikan sehubungan dengan
gagasan Pancasila
sebagai ideologi terbuka :
- Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
- Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
- Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
- Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Perwujudan
pancasila sebagai idiologi terbuka
Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai :
- Nilai Dasar, merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
- Nilai Instrumental, merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
- Nilai Praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dsb).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar