BAB 7
Wawasan Nusantara dalam
Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Di kutip dari Buku Paket Pendidikan Kewarganegaraan
Guru Mapel PKn SHOLIHIN,S.Pd
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara menurut beberapa pendapat:
1. Menurut
Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.”
2. Menurut
GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Menurut
kelompok kerja Lemhannas Wawasan Nusantara diusulkan untuk menjadi Tap. MPR,
yang dibuat pada tahun 1999, yaitu “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.”
2.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah
keutuhan Nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup Nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan
bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan
oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan,
dan perorangan.
3.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan
yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama
bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain.
Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan
cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM,
demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b. Keadilan.
Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik
perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c. Kejujuran.
Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d. Solidaritas.
Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan
ciri dan karakter budaya masingmasing.
e. Kerja
sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan
sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai
sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara
Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908,
Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan
terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. Jikakesetiaan ini goyah, dapat dipastikan
persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan
konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi
bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Kedudukan
wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1.
Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam
upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara
menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.
Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan,
suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati,
diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang demi tercapainya
tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa,
paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Aspek
Trigatra Wawasan Nusantara
(a).
Letak dan Bentuk Geografis
Indonesia
terletak pada 6 LU – 11 LS, 95 BT – 141 BT, yang di tengah-tengahnya terbentang
garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim yaitu musim hujan dan
kemarau.
(b).
Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk
ialah semua orang yang menempati suatu daerah tertentu. Kemampuan penduduk yang
tidak seimbang dengan penduduk dapat menimbulkan ancaman-ancaman terhadap
pertahanan nasional. Tiga faktor kependudukan yang sangat berpengaruh.
1. Kelahiran
(Natalitas)
2. Kematian
(Mortalitas)
3. Perpindahan
(Migrasi)
(c).
Keadaan dan Kekayaan Alam
Sifat unik
kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata.
Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain.
Bentuk sumber daya alam ada
dua, yaitu:
1. Dapat
diperbarui
2. Tidak
dapat diperbarui
Sumber daya
alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan prinsip atau asas-asas sebagai
berikut.
a. Asas
maksimal
Artinya
sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus betul-betul menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
b. Asas
lestari
Artinya
pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan,
menjaga keseimbangan alam.
c. Asas
Berdaya saing
Artinya
bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam
negara lain.
2.
Aspek Pancagatra Wawasan Nusantara
a. Ideologi
Ideologi
suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau
prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau
cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam
mengenai
kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan
nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu
serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan
ajaran dan doktrin.
b.
Politik
Kehidupan
politik dapat dibagi ke dalam dua sector yaitu sektor masyarakat yang memberikan
input (masukan) dan sektor pemerintah yang berfungsi
sebagai output (keluaran). Sistem politik yang
diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara
yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di
bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran
dan masukan berdasarkan Pancasila dan merupakan pencerminan dari demokrasi
Pancasila.
c.
Ekonomi
Ekonomi
kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme,
dan tidak dibenarkan adanya monopoli. Struktur ekonomi dimantapkan
secara seimbang dan selaras antar sektor. Pembangunan ekonomi
dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya harus dilaksanakan secara selaras dan seimbang
antarwilayah dan antarsektor. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan
dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di
bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang
berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor nonteknis dapat
mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.
d.
Sosial Budaya
Sosial
budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamika budaya bangsa yang berisi
keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG),
baik dari dalam maupun dari luar, baik yang langsung maupun yang tidak
langsung,
yang
membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945. Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kehidupan sosial budaya. Dengan demikian, ketahanan budaya merupakan pengembangan
sosial budaya di mana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan
pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG
yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Ketahanan di bidang keamanan adalah
ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, di mana seluruh IPOLEKSOSBUD-HANKAM
disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk
menjamin
terselenggaranya sistem ketahanan nasional. Prinsip-prinsip sistem ketahanan
nasional antara lain bangsa Indonesia mencintai perdamaian tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Pertahanan keamanan
dilandasi
dengan landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nusantara. Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu
yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional pertahanan dan keamanan
diselenggarakan dengan Sishankamnas (Sishankamrata).
3. Hubungan Antargatra
Antara
Trigatra dan Pancagatra serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal
balik yang erat yang dinamakan korelasi dan interdependensi, artinya adalah
sebagai berikut.
- Ketahanan nasional pada hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara di dalam mendayagunakan secara optimal gatra alamiah (trigatra) sebagai modal dasar untuk penciptaan kondisi dinamis yang merupakan kekuatan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional (pancagatra).
- Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, yaitu suatu tatanan yang utuh, menyeluruh dan terpadu, terdapat saling hubungan antargatra di dalam keseluruhan kehidupan nasional (astagatra).
- Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan, sebaliknya kekuatan dari salah satu atau beberapa gatra dapat didayagunakan untuk memperkuat gatra lainnya yang lemah, dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan.
- Ketahanan nasional Indonesia bukan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu resultante keterkaitan yang integratif dari kondisi-kondisi dinamis kehidupan bangsa di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya
hubungan antargatra, dikemukakan seperti uraian berikut.
- Gatra geografi, karakter geografi sangat mempengaruhi jenis, kualitas dan persebaran kekayaan alam dan sebaliknya kekayaan alam dapat mempengaruhi karakter geografi.
- Antara gatra geografi dan gatra kependudukan; Bentuk-bentuk kehidupan dan penghidupan serta persebaran penduduk sangat erat kaitannya dengan karakter geografi dan sebaliknya karakter geografi mempengaruhi kehidupan dari penduduknya.
- Antara gatra kependudukan dan gatra kekayaan alam; kehidupan dan penghidupan pendudukan dipengaruhi oleh jenis, kualitas, kuantitas dan persebaran kekayaan alam. Demikian pula sebaliknya, jenis, kualitas, kuantitas, dan persebaran kekayaan alam dipengaruhi oleh faktor-faktor kependudukan khususnya kekayaan alam yang dapat diperbaharui. Kekayaan alam mempunyai manfaat nyata jika telah diolah oleh penduduk yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Hubungan antargatra dalam pancagatra; setiap gatra dalam pancagatra memberikan kontribusi tertentu pada gatra-gatra lain dan sebaliknya setiap gatra menerima kontribusi dari gatra-gatra lain secara terintegrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar