Bab 6 (KLS XI IPA/IPS)
MEMPERKUKUH PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA DALAM KONTEKS NKRI
Di kutip dari Buku Paket Pendidikan Kewarganegaraan
Guru Mapel PKn SHOLIHIN,S.Pd
A. Makna Persatuan dan Kesatuan
Bangsa
Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan,
kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Atau
dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak
yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Konsep bangsa dalam substansi ini
adalah bangsa Indonesia yaitu bangsa yang menghuni wilayah Nusantara dari
Sabang sampai Merauke. Dengan demikian, persatuan bangsa mengandung pengertian
persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara.
Konsep
kesatuan yang kita anut meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek
sosial (politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan). Kesatuan
wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik
kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan
Nusantara. Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara,
negara kita memiliki karakteristik berikut:
1.
Negara kepulauan yang pengertiannya
adalah suatu wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil.
2.
Konsep utamanya adalah manunggalnya
wilayah laut, darat, dengan wilayah udara.
3.
Laut atau perairan merupakan wilayah
pokok, bukan merupakan pelengkap.
4.
Laut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari daratan, bukan pemisah antara daratan dan pulau yang satu
dengan yang lainnya.
Bagaimana
perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Dalam aspek sosial,
kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan berikut:
1. Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan politik
a.
Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan
segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup,
dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa.
b.
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
2. Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi
a.
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang
dimiliki oleh daerahdaerah dalam mengembangkan ekonominya.
3. Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan sosial budaya
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang
hasilhasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
4. Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
a.
Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada
hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
Bangsa
Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang
berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan
yaitu sebagai berikut.
1.
Pancasila
2.
UUD NRI Tahun 1945
3.
Sang Saka Merah Putih
4.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
5.
Bahasa Indonesia
6.
Sumpah Pemuda
Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan
kesatuan bangsa adalah nasionalisme.
Nasionalisme adalah suatu paham yang
menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan
kepada negara. Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal
abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya
Budi Utomo itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari
kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga
kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Konsep terakhir yang tercakup
dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Coba kalian pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan
nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme
merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air,
bangsa, dan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut:
1.
Cinta tanah air
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara
3.
Menempatkan persatuan, kesatuan, serta
keselamatan bangsa dan negara
1.
di atas kepentingan pribadi dan
golongan
4.
Berjiwa pembaharu
5.
Tidak kenal menyerah
Faktor Pendorong dan Penghambat
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
1. Faktor Pendorong Persatuan dan
Kesatuan Bangsa Indonesia
Ada
tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yaitu:
1.
Sumpah Pemuda,
2.
Pancasila, dan
3.
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketiga
faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor
tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai
kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya
dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga
faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Faktor Penghambat Persatuan dan
Kesatuan Bangsa Indonesia
Adapun
faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
di antaranya sebagai berikut:
a.
Kebhinnekaan/keberagaman
b.
Geografis
c.
Munculnya gejala etnosentrisme (Etnosentrisme
merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya)
d.
Melemahnya nilai budaya bangsa
e.
Pembangunan yang tidak merata
Perilaku yang Menunjukkan Sikap
Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari
setiap warga negara Indonesia. Sejak awal kemerdekaan para tokoh bangsa
Indonesia telah membentengi diri dengan merumuskan dasar negara yaitu
Pancasila. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup dalam perilaku sehari-hari,
1.
Ketika berada di rumah, kalian dapat
menampilkan sikap rukun melalui perilaku saling menghormati dan menyayangi
dengan anggota keluarga yang lain, tidak memaksakan kehendak kepada anggota
keluarga yang lain, menghargai perbedaan pendapat, menjaga nama baik keluarga
ketika bergaul dengan orang lain, dan sebagainya
2.
Dalam kehidupan di sekolah, kalian
senantiasa menampilkan sikap dan perilaku saling menolong dan saling berbagi
dengan teman, menghargai dan menghormati pendapat teman, tidak membedakan-bedakan
teman dalam bergaul, menghormati guru, dan sebagainya.
3.
Dalam kehidupan di masyarakat, kalian
harus tetap menjaga kerukunan warga dengan sikap tolong-menolong, saling
menjaga perasaan, saling menghormati,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar