BAB 1
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
Pertemuan 1
A. Makna Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau
dapatkan. Hal tersebut dapat
berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari
dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh
apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan
upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan
kepadanya.
Menurut Anda, sama atau
tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya,
coba Anda cermati uraian materi berikut ini.
Hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu
berbeda dari pengertian hak warga negara.
Hak warga negara merupakan seperangkat
hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari
sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan
seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status
kewarganegaraannya.
Dengan kata lain, tidak semua hak warga
negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak
asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
Misalnya hak setiap warga negara untuk
menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga
negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga
negara Indonesia. Hak warga negara
Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak constitutional adalah
hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945),
sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undangundang dan peraturan
perundangundangan di bawahnya.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian,
kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang
harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundangundangan yang berlaku.
Apa yang membedakannya dengan kewajiban
asasi? Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata
lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh
orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status
kewarganegaraan seseorang.
B. Substansi Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam
Pancasila
1.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila
Pancasila
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk
agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan
ajaran agamanya masing-masing.
b.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum
c.
Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman
yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya
daerah untuk memperkaya budaya nasional
d.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis
e.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik
perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya kepada masyarakat
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Nilai Instrumental Sila-Sila
Pancasila
a.
Hak atas Kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga negara dan
penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan
tersebut.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan
Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas
bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan
yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3)
menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan
wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara
untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara,
yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan
untuk berpendapat.
f. Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29
ayat (2) enyatakan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
g. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam
UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan
dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara
h. Hak Mendapat Pendidikan
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk
mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2)
ditegaskan bahwa “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya”.
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan bahwa “Negarab memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak
warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Kemudian, dalam
Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan
memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
j. Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur
tentang perekonomian nasional.
Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang
k. Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD
RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu
sebagai berikut.
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar