Bab. 1
Harmonisasi Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia
Untuk
dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya kalian perhatikan
fakta berikut dengan saksama.
- Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan hukum.
- Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan tersebut.
- Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
dapatlah
dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu
yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut
manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu
yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian, secara sederhana hak
asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Menurut Undang-Undang
RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan
martabat manusia
Jan
Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia,
dan tanpa hak itu manusia tidak
dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada
hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
- HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia
- HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur
Dibandingkan
dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai
berikut:
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
B. Substansi Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah
satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban
asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia
di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Oleh
karena itu, setiap negara wajib
menegakkan
hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia
berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan,
dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan
hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses
penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila,
yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pancasila
merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat
menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga
negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin
hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai
dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila
tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan
berikut ini.
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia
dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat
kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal,
sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup
negara.
2.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai
instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental
sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai
instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan
nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai
dengan peraturan daerah. Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan
diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan
yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM
Indonesia.
c.
Ketentuan dalam undang-undang organik,
yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
e.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban
dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi
terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f.
Ketentuan dalam Keputusan Presiden
(Kepres).
1)
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2)
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998
tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan untuk Berorganisasi.
3)
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri
Makassar.
C.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Pelanggaran
HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal, yaitu dorongan untuk
melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di
antaranya sebagai berikut:
1.
Sikap egois atau terlalu mementingkan
diri sendiri
2.
Rendahnya kesadaran HAM
3.
Sikap tidak toleran
b.
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di
luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan
pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1.
Penyalahgunaan kekuasaan
2.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
3.
Penyalahgunaan teknologi
4.
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang
tinggi
Berikut ini
beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kerusuhan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36
orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap
kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan
kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima
orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim
terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang
terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3. Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4
(empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini
memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa
divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6
tahun.
4. Tragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa
tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999
yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5. Penculikan
aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di
antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
D. Upaya Penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM)
a.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas
HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan
Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan. Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.
Melakukan perdamaian pada kedua belah
pihak yang bermasalah.
b.
Menyelesaikan masalah secara konsultasi
maupun negosiasi.
c.
Menyampaikan rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk
ditindaklanjuti
d.
Memberi saran kepada pihak yang bermasalah
untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar