BAB 1
Pembelajaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka
Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pertemuan 1
Secara
sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk
memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau
diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi,
tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan
televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau
menyelesaikan tugas sekolah.
1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut
John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga
kekuasaan
yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan
menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
Pendapat
yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat
John
Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan
eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga
kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya
terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di
Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal
dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
(a).
Pembagian kekuasaan secara horizontal
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(b).
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan
secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi
di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat
menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,
kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenanga pemerintah pusat, yaitu
kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat
(5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pertemuan 2
1.
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Keberadaan
Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian
koordinator, terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
3.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain
memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk
membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang
terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. LPNK itu diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara
(BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar