Perteuan
2
C. Kasus Pelanggaran
Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga
Negara
1. Penyebab Terjadinya
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika
warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang
ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat
dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih
menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program
pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan
oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga
kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya
disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
- Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
- Sikap tidak toleran.
- Penyalahgunaan kekuasaan.
- Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
- Penyalahgunaan teknologi.
Pelanggaran
terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi
misalnya sebagai berikut.
- Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
- Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
- Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
- Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
23. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran
kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai
yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai
helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi
ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan
milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan
bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
D. Penanganan
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga
Negara
1. Upaya Pemerintah
dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
Berikut
ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
- Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
- Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajibanwarga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada Masyarakat
- Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
Selain
melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah
terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang
mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut:
- Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
- Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
- Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.